Basrihasan’s Blog

October 5, 2011

Rancangan Konstitusi Republik ke 2

Filed under: Uncategorized — Tags: — basrihasan @ 2:59 pm

Pembukaan

Kami, orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran, untuk membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan, dengan ini menyusun negara Republik Indonesia kedua dengan konstitusi berikut.

———————————————————————————-

Hak-hak Dasar Warganegara

Pasal 1.

Semua orang dilahirkan sederajat, merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

Pasal 2.

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3.

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.

Pasal 4.

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5.

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6.

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7.

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8.

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9.

Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10.

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11.

(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.

(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12.

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13.

(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas negara.

(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri/negara dan kembali.

Pasal 14.

(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.

(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15.

(1) Setiap orang yang dilahirkan dalam daerah yurisdiksi negara Indonesia berhak atas kewarganegaraan Indonesia.

(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16.

(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.

(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.

(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17.

(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18.

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, termasuk kebebasan untuk tidak beragama atau berketuhanan.

Pasal 19.

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20.

(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.

(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21.

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negara.

(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22.

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya negara.

Pasal 23.

(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.

(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.

(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24.

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25.

(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.

(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26.

(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang

(2) Pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan (seleksi berdasarkan kemampuan akademik).

(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta memajukan kegiatan perdamaian.

Pasal 27.

(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.

(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28.

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29.

(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.

(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Pasal 30.

Tidak ada satu undang-undang ataupun aturan lainnya boleh dibuat oleh penyelenggara negara yang memberi preferensi pada agama apapun.

Pasal 31.

Setiap rancangan undang-undang atau aturan lain yang bersifat luas harus diumumkan dengan seluas-luasnya paling sedikit empat bulan sebelum rancangan itu dibahas.

Pasal 32.

Penyelenggaraan negara berjalan atas prinsip negara mengatur sedikit mungkin dan masyarakat diberikan kreatifitas mengatur diri sendiri.

Pemerintahan

Pasal 33.

Kekuasaan penyelenggara merupakan penjelmaan dari kedaulatan anggota masyarakat, dipisahkan atas Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif. Untuk Yudikatif tidak berlaku asas pemilihan umum.

Pasal 34.

Kekuasaan Legislatif dinyatakan dalam bentuk Kongres yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

September 25, 2009

Nasib Tan Malaka = Nasib RI

Filed under: 1 — basrihasan @ 7:49 am

Kompas, Jumat, 25 September 2009|

Zulhasril Nasir

Beberapa hari lalu, kubur Tan Malaka di Desa Selopanggung, di kaki Gunung Wilis, Kediri, Jawa Timur, dibongkar.

Ibrahim Datuk Tan Malaka sejak tewas 60 tahun lalu hampir tidak ada yang peduli, termasuk negara. Orang yang berjasa menyelidiki dan menemukan makam Tan Malaka adalah Dr Harry A Poeze, sejarawan Belanda.

Sejak 37 tahun lalu, Poeze meneliti Tan Malaka (seperti sering dikatakan) mulai dari menulis skripsi. Dengan metodologi sejarah, Poeze menemukan makam Bapak Republik Indonesia itu meski disambut dingin pemerintah. Berkali-kali Poeze datang dan berusaha mengambil perhatian pemerintah dan publik. Terakhir, Poeze mengadakan diskusi tentang Tan Malaka di Megawati Institute (Kompas, 21/8).

Apa yang kita pikirkan?

Apa yang sebenarnya kita pikirkan tentang Tan Malaka?

Ada beberapa kemungkinan yang mengganjal hati kita dan pemerintah untuk memberi perhatian kepada (kuburan) Tan Malaka. Pertama, faktor psikologi sosial; kedua, kemauan politik dari pemerintah dan elite politik; ketiga, kesadaran bersejarah publik.

Faktor psikologi-sosial telah mengubur gagasan Tan Malaka, khususnya

sejak Soeharto berkuasa. Imunitas publik pada ideologi kerakyatan seolah melayang dan haram dalam wacana publik, berganti kepada rezim pragmatis otokrasi-feodal yang membawa negeri ini nyaris kehilangan identitas sebagai negara-bangsa. Pengikisan ideologi kiri kerakyatan Soekarno (desoekarnoisasi) tahun 1966 berimbas pada desjahririsasi, dehattaisasi, dan detanmalakaisasi, berganti menjadi militerislistik otoriter.

Gagasan pembangunan bangsa dari para pendiri bangsa pelan- pelan terkubur dalam memori bangsa. Usaha membangkitkan kembali gagasan itu menjadi sia- sia di tengah gemuruh arus kapitalisme global dan neoliberalisme. Bangsa ini telah telanjur menjadi sekrup mekanisme pasar dan budaya global, lalu menjadikan negeri ini tak berdaya dan jalan yang dianggap aman ialah tidak melawan arus itu. Ketika kesadaran tumbuh bahwa kapitalisme dan neoliberalisme bukan tujuan bangsa ini, maka tidak banyak orang sadar betapa pentingnya rujukan yang diberikan para pendiri bangsa 64 tahun lalu. Tan Malaka bahkan tegas menandaskan, ”Indonesia harus merdeka 100 persen karena itu kemerdekaan hakiki.”

Iklim sosial warisan Orde Baru yang tumbuh dan berkembang selama 32 tahun akibatnya masih terasakan hingga kini. Beberapa generasi dicekoki pemikiran atau gagasan otoritarian dan koruptif yang kemudian menjadi perilaku keseharian, jauh dari pemikiran ideal berbangsa.

Tak ada kemauan politik

Peringatan hari kemerdekaan beberapa waktu lalu seharusnya diarahkan kepada penyegaran dan introspeksi bangsa pada apa yang telah mereka (para pemimpin) laksanakan dan apa yang perlu dilaksanakan untuk mencapai cita-cita bangsa. Jika tidak, negeri ini bagai layang-layang putus, melayang tak tentu arah.

Tiadanya kemauan politik pemerintah terlihat dari persepsi mereka atas tokoh Tan Malaka. Bagaimanapun, para elite kuasa tak ingin terlibat sesuatu yang masih dianggap kontroversi. Ini akibat didikan Soeharto, yang berbau kiri belum diterima.

Dari sisi lain, bagi pejabat terkait, mereka ingin selamat dan menjadi bagian elite kuasa. Maka, nasib makam dan eksistensi kepahlawanan Tan Malaka sulit diwujudkan dalam waktu dekat.

Ketidakmenentuan dan tidak adanya komitmen negara ini sebenarnya hal yang amat janggal. Seharusnya pemerintah membantu dan bertanggung jawab atas ditemukannya makam Tan Malaka karena negara, melalui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1963, telah menyatakan sebagai pahlawan nasional.

Sebagai anak bangsa, kita patut miris dan kehilangan muka, justru yang ngotot dan meneliti ketokohan dan kepahlawanan Tan Malaka adalah sejarawan dari negeri Belanda, Harry Poeze. Ia telah meneliti dan menulis buku Tan Malaka: Pergulatan Menuju Republik 1925-1945 dan terakhir dalam buku setebal 2.200 halaman, Verguisd en Vergeten Tan Malaka, de linkse beweging en de Indonesische Revolutie, 1945- 1949, yang dibahasa-indonesiakan menjadi enam jilid: Tan Malaka Dihujat dan Dilupakan, Gerakan Kiri dan Revolusi Indonesia, 1945-1949. Berbagai kegiatan diskusi di Bukittinggi dan beberapa tempat belum mampu mencairkan pikiran elite bangsa dan hanya hinggap di beberapa intelektual di kampus. Catatan terpenting bagi bangsa ini ialah, Poeze meneliti sejarah dan menemukan makam Tan Malaka setelah pemimpin bangsa ini tidak peduli. Sumbangsih kepakaran itu seharusnya memperoleh dukungan opini publik, cendekiawan, dan pemerintah.

Kita pun merasa yakin masyarakat sudah mulai bangkit kesadaran bersejarahnya terutama sejak jatuhnya Orba. Hanya saja mereka masih belum yakin apakah membenahi sejarah sebagai suatu yang amat penting dewasa ini. Maka, saya pun beranggapan para tokoh politik dan intelektual wajib membangkitkan semangat bersejarah ini karena sejarah adalah cermin masa lalu kita yang menentukan masa kini dan pedoman masa depan bangsa. Ketika kita mengacuhkan sejarah, maka kita pun tidak tahu akan ke mana bangsa ini berjalan.

ZULHASRIL NASIR Penulis Buku Tan Malaka dan Gerakan Kiri Minangkabau di Indonesia, Malaysia, dan Singapura; FISIP UI

August 3, 2009

Migas dan Energi di Indonesia

Filed under: 1 — basrihasan @ 9:45 am

Migas dan Energi di Indonesia

Shared via AddThis

April 14, 2009

Manusia Indonesia, sebuah kontemplasi + Otokritik

Filed under: 1 — basrihasan @ 10:56 am

manusia-indonesia

Sifat-sifat Manusia Indonesia
Di taman Ismail marzuki, Jakarta pada 16 April 1977, Mochtar Lubis menyampaikan pidato yang kemudian ramai dibicarakan. Pidato berjudul “Manusia Indonesia” itu disampaikannya dengan gaya dan sikapnya yang suka berterus terang. Sehingga pro dan kontra pun bermunculan menanggapi sifat-sifat negatif orang Indonesia yang ia kemukakan.
Di dalam buku “manusia Indonesia” dimuat secara lengkap, bukan ringkasan atau hanya potongan-potongannya saja seperti yang dimuat di media massa pada masa itu. Sifat-sifat manusia yang dituturkan Mochtar Lubis pada pidatonya tersebut merupakan sebuah pandangan atau analisa. Namun, lebih tepat jika dikatakan ciri manusia Indonesia yang distereotipkan. Sebagaimana layaknya stereotip maka pendapat Mochtar Lubis ini tidak dapat dikatan benar secara keseluruhan dan tidak pula seluruhnya salah. Sterotip itu muncul dari pengalaman, observasi, prasangka, pemikiran, serta penilaian secara kritis. Maka begitu pulalah dengan ciri-ciri manusia yang disampaikan oleh Mochtar Lubis, hanya stereotip. Hasil dari pengalaman, observasi, prasangka, pemikiran serta penilaiannya secara kritis mengenai ciri-ciri manusia Indonesia.Mochtar Lubis dalam buku “Manusia Indonesia Sebuah Pertanggung Jawaban” membuat refleksi atas sifat-sifat orang Indonesia; sebagai suatu introspeksi kebangsaan dalam menghadapi masa depan.
1. Hipokritis alias munafik. Berpura-pura, lain di muka – lain di belakang, merupakan sebuah ciri utama manusia Indonesia sudah sejak lama, sejak meraka dipaksa oleh kekuatan-kekuatan dari luar untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya dirasakannya atau dipikirkannya ataupun yang sebenarnya dikehendakinya, karena takut akan mendapat ganjaran yang membawa bencana bagi dirinya.
2. Segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, putusannya, kelakuannya, pikirannya, dan sebagainya. “Bukan saya’, adalah kalimat yang cukup populer di mulut manusia Indonesia. Atasan menggeser tanggung jawab tentang suatu kegagalan pada bawahannya, dan bawahannya menggesernya ke yang lebih bawah lagi, dan demikian seterusnya.
3. Berjiwa feodal. Meskipun salah satu tujuan revolusi kemerdekaan Indonesia ialah untuk juga membebaskan manusia Indonesia dari feodalisme, tetapi feodalisme dalam bentuk-bentuk baru makin berkembang dalam diri dan masyarakat manusia Indonesia. Sikap-sikap feodalisme ini dapat kita lihat dalam tatacara upacara resmi kenegaraan, dalam hubungan-hubungan organisasi kepegawaian (umpamanya jelas dicerminkan dalam susunan kepemimpinan organisasi-organisasi isteri pegawai-pegawai negeri dan angkatan bersenjata), dalam pencalonan isteri pembesar negeri dalam daftar pemilihan umum. Isteri Komandan, isteri menteri otomatis jadi ketua, bukan berdasar kecakapan dan bakat leadershipnya, atau pengetahuan dan pengalamannya atau perhatian dan pengabdiannya.
4. Masih percaya takhyul. Dulu, dan sekarang juga, masih ada yang demikian, manusia Indonesia percaya bahwa batu, gunung, pantai, sungai, danau, karang, pohon, patung, bangunan, keris, pisau, pedang, itu punya kekuataan gaib, keramat, dan manusia harus mengatur hubungan khusus dengan ini semua. Kepercayaan serupa ini membawa manusia Indonesia jadi tukang bikin lambang. Kita percaya pada jimat dan jampe. Untuk mengusir hantu kita memasang sajen dan bunga di empat sudut halaman, dan untuk menghindarkan naas atau mengelakkan bala, kita membuat tujuh macam kembang di tengah simpang empat. Kita mengarang mantera. Dengan jimat dan mantera kita merasa yakin telah berbuat yang tegas untuk menjamin keselamatan dan kebahagiaan atau kesehatan kita.
5. Artistik. Karena sifatnya yang memasang roh, sukma, jiwa, tuah dan kekuasaan pada segala benda alam di sekelilingnya, maka manusia Indonesia dekat pada alam. Dia hidup lebih banyak dengan naluri, dengan perasaannya, dengan perasan-perasaan sensuilnya, dan semua ini mengembangkan daya artistik yang besar dalam dirinya yang dituangkan dalam segala rupa ciptaan artistik dan kerajinan yang sangat indah-indah, dan serbaneka macamnya, variasinyam warna-warninya.
6. Watak yang lemah. Karakter kurang kuat. Manusia Indonesia kurang dapat mempertahankan atau memperjuangkan keyakinannya. Dia mudah, apalagi jika dipaksa, dan demi untuk ’survive’ bersedia mengubah keyakinannya. Makanya kita dapat melihat gejala pelacuran intelektuil amat mudah terjadi dengan manusia Indonesia.
7. Tidak hemat, dia bukan “economic animal”. Malahan manusia Indonesia pandai mengeluarkan terlebih dahulu penghasilan yang belum diterimanya, atau yang akan diterimanya, atau yang tidak akan pernah diterimanya. Dia cenderung boros. Dia senang berpakaian bagus, memakai perhiasan, berpesta-pesta. Hari ini ciri manusia Indonesia menjelma dalam membangun rumah mewah, mobil mewah, pesta besar, hanya memakai barang buatan luar negeri, main golf, singkatnya segala apa yang serba mahal.
8. Lebih suka tidak bekerja keras, kecuali kalau terpaksa. Gejalanya hari ini adalah cara-cara banyak orang ingin segera menjadi “miliuner seketika”, seperti orang Amerika membuat instant tea, atau dengan mudah mendapat gelar sarjana sampai memalsukan atau membeli gelar sarjana, supaya segera dapat pangkat, dan dari kedudukan berpangkat cepat bisa menjadi kaya.
9. Manusia Indonesia kini tukang menggerutu tetapi menggerutunya tidak berani secara terbuka, hanya jika dia dalam rumahnya, atau antara kawan-kawannya yang sepaham atau sama perasaan dengan dia.
10. Cepat cemburu dan dengki terhadap orang lain yang dilihatnya lebih dari dia.
11. Manusia Indonesia juga dapat dikatakan manusia sok. Kalau sudah berkuasa mudah mabuk berkuasa. Kalau kaya lalu mabuk harta, jadi rakus.
12. Manusia Indonesia juga manusia tukang tiru. Kepribadian kita sudah terlalu lemah. Kita tiru kulit-kulit luar yang memesonakan kita. Banyak nyang jadi koboi cengeng jika koboi-koboian lagi mode, jadi hipi cengeng jika sedang musim hipi.

Category: Books
Genre: Humanism
Author: Mochtar Lubis
Cetakan : II Maret 2008
tebal : viii + 140 halaman
penerbit : Yayasan Obor Indonesia

January 31, 2009

Menilai Bangsa dan Negara

Filed under: 1 — basrihasan @ 1:26 pm

Paradoks Pancasila
Sabtu, 31 Januari 2009 | 03:57 WIB
Jakob Sumardjo
Pancasila adalah sebuah konsep paradoks positif, bukan paradoks sebagai sebuah negasi. Konsep Pancasila sekarang adalah konsep modern yang menilai paradoks sebagai sebuah negasi. Akibatnya, Pancasila hanya hiasan bibir belaka.
Dimulainya tahun 1945 ketika Soekarno dan Muhammad Yamin mempersoalkan filosofi negara yang akan dibentuk. Pada waktu itu rumusannya amat sederhana, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Nasionalisme, Internasionalisme, Demokrasi, dan Sosialisme. Bahkan, kedudukan Ketuhanan ditaruh sebagai sila kelima, bukan pertama. Namun, dalam perkembangannya, rumusan Pancasila dipasang dalam konsep modernis sehingga konsep paradoksnya semakin kabur.
Persoalannya, bagaimana hubungan kelima sila itu satu sama lain? Pancasila itu satu entitas, bukan lima, meski terdiri dari lima pokok, yang kalau diperhatikan justru saling bertentangan satu dengan lainnya. Jadi, dasar negara itu mau demokrasi atau sosialis? Mau nasional atau global? Atau sebenarnya hanya satu entitas saja, yakni negara Ketuhanan? Bagaimana sistem hubungan antara kelima sila tersebut sehingga menjadi satu kesatuan yang dapat dipahami secara rasional?
Dualistik antagonistik
Kini, penerimaan kita adalah Pancasila merupakan kumpulan urutan sila-sila yang pemahamannya campur aduk seperti gado-gado. Inilah tabiat buruk bangsa ini, yaitu suka mengoleksi nasihat dari berbagai sumber tanpa menukik pada asas dasarnya. Bangsa ini gemar sekali kedangkalan. Terima saja semua nilai yang kita anggap positif, lalu hafalkan dan hubungkan sendiri.
Itulah makna Pancasila kita sekarang ini, kumpulan ”kemanusiaan yang adil dan beradab”, ”keadilan sosial bagi seluruh bangsa”, dan lain-lain, yang membingungkan kalau dijadikan satu keseluruhan. Itulah sebabnya Ketuhanan Yang Maha Esa kemudian ditafsirkan sebagai agama.
Jika benar bahwa Pancasila bersumber dari kebudayaan nenek moyang Indonesia, dan telah berlaku sejak zaman dahulu kala, konsep dasarnya adalah paradoks. Bahwa lima itu tunggal dan tunggal itu bisa tiga, bisa lima, bisa delapan (astabrata), bisa tiga puluh tiga. Kelihatan satu padahal dua, tampak dua sebenarnya satu. Dwitunggal abadi kita. Mangrwa, kata Tantular. Dualistik antagonistik sekaligus komplementer.
Itulah sebabnya rumusan asalnya amat sederhana dan mendasar. Negara ini didasarkan atas demokrasi, kebebasan, tetapi sekaligus sosialistik, keterikatan. Didasarkan pada kebangsaan, kelokalan, sekaligus keuniversalan, global. Persoalan global-lokal sebenarnya sudah ada sejak Pancasila ada. Dan, hasil dari seni perpaduan paradoks itu adalah Keesaan yang bernilai transenden, yang kita sempitkan dalam pengertian ”Tuhan”.
Cara berpikir modern yang hanya mengenal kebenaran tunggal dari segala dualisme akhirnya luput menangkap pemikiran paradoks semacam itu. Itu sebabnya Pancasila menjadi semacam gado-gado, dari ”hal-hal yang paling baik”. Pancasila itu berarti lima secara harfiah, bukan lima paradoks yang bermakna tunggal. Lalu, apa arti dwitunggal, tritunggal, pancasila, mencapat kalimo pancer, tigo tungku sajarangan, dalihan nan tolu?
Mengandung dualisme
Konsep kebenaran paradoksal Indonesia ini dengan bagus sekali dirumuskan dalam Kropak 422 yang berhuruf Sunda lama dan bahasa Sunda lama. Bunyinya: Aku adalah kau sebagai aku, atau aku adalah dia sebagai aku. Maka, paradoks Pancasila dapat dibaca sebagai: Lokal adalah global sebagai lokal, global adalah lokal sebagai global. Kebebasan adalah keterikatan sebagai kebebasan, keterikatan adalah kebebasan sebagai keterikatan. Yang partikuler adalah universal sebagai partikulernya, dan universal adalah partikuler sebagai universal. Buah dari seni paradoks tadi adalah sesuatu yang baru, segar, belum ada sebelumnya, yang di luar semuanya, yang mengatasi semuanya, yakni sesuatu yang transenden. Itulah Esa yang sejati.
Karena Esa itu paradoks, maka kebebasan mengandung keterikatan, kasih sayang mengandung ketegasan, keserakahan kapitalisme mengandung kedermawanan sosialistik, yang tremendum itu fascinosum (menakutkan sekaligus memesona), yang tunggal mengandung yang banyak, politik terbuka itu mengandung ketertutupan, otonomi itu mengandung sentralisasi, banyak partai itu satu tujuan, ramah-tamah itu kelugasan sekaligus, bineka itu eka dan eka itu bineka.
Dalam cara berpikir ini, kejaran Pancasila itu adalah Eka, Esa. Dan, Esa itu mengandung dualisme-dualisme yang harus dicari titik temunya. Jadi, dinamikanya sentripetal, memusat, membikin pancer, menciptakan yang tunggal itu. Dari realitas mencapai kualitas. Atau sebaliknya, yakni dinamik sentrifugal, dari kualitas nilai tertentu disebarkan dalam segala yang dualistik itu.
Membela kehidupan
Konsep Pancasila itu membela kehidupan, merangkul semua yang ada. Kenyataannya, dunia ini selalu dipenuhi oleh hal-hal yang saling bertentangan. Cara berpikir modern yang linear adalah matikan musuhmu kalau kau mau hidup. Yang lain itu tak punya hak hidup. Yang boleh hidup itu hanya yang menang. Kebenaran itu tunggal, yakni kebenaran milik si pemenang. Karena kita ini Pancasila modern, kita tak henti-hentinya bertengkar saling meniadakan.
Ternyata praktik Pancasila itu malah dilakukan negara-negara yang tidak memiliki Pancasila. Partai-partai boleh berbeda konsep, tetapi target akhirnya tetap sama, yakni kesejahteraan bangsa dan negara. Kesetiaanku pada partai berhenti ketika kesetiaan pada negaraku memintanya, kata negarawan Inggris.
Pancasila adalah sesuatu yang being sekaligus becoming.
Jakob Sumardjo Esais

January 21, 2009

President Obama’s Inaugural Address

Filed under: Point of Interest; Local & Global — basrihasan @ 7:05 am

Washington DC, January 20, 2009
Here’s the full text of Obama’s inaugural address, as posted on the Washington Post:
My fellow citizens:
I stand here today humbled by the task before us, grateful for the trust you have bestowed, mindful of the sacrifices borne by our ancestors. I thank President Bush for his service to our nation, as well as the generosity and cooperation he has shown throughout this transition.
Forty-four Americans have now taken the presidential oath. The words have been spoken during rising tides of prosperity and the still waters of peace. Yet, every so often the oath is taken amidst gathering clouds and raging storms. At these moments, America has carried on not simply because of the skill or vision of those in high office, but because We the People have remained faithful to the ideals of our forbearers, and true to our founding documents.
So it has been. So it must be with this generation of Americans.
That we are in the midst of crisis is now well understood. Our nation is at war, against a far-reaching network of violence and hatred. Our economy is badly weakened, a consequence of greed and irresponsibility on the part of some, but also our collective failure to make hard choices and prepare the nation for a new age. Homes have been lost; jobs shed; businesses shuttered. Our health care is too costly; our schools fail too many; and each day brings further evidence that the ways we use energy strengthen our adversaries and threaten our planet.
These are the indicators of crisis, subject to data and statistics. Less measurable but no less profound is a sapping of confidence across our land – a nagging fear that America’s decline is inevitable, and that the next generation must lower its sights.
Today I say to you that the challenges we face are real. They are serious and they are many. They will not be met easily or in a short span of time. But know this, America – they will be met.
On this day, we gather because we have chosen hope over fear, unity of purpose over conflict and discord.
On this day, we come to proclaim an end to the petty grievances and false promises, the recriminations and worn out dogmas, that for far too long have strangled our politics.
We remain a young nation, but in the words of Scripture, the time has come to set aside childish things. The time has come to reaffirm our enduring spirit; to choose our better history; to carry forward that precious gift, that noble idea, passed on from generation to generation: the God-given promise that all are equal, all are free, and all deserve a chance to pursue their full measure of happiness.
In reaffirming the greatness of our nation, we understand that greatness is never a given. It must be earned. Our journey has never been one of short-cuts or settling for less. It has not been the path for the faint-hearted – for those who prefer leisure over work, or seek only the pleasures of riches and fame. Rather, it has been the risk-takers, the doers, the makers of things – some celebrated but more often men and women obscure in their labor, who have carried us up the long, rugged path towards prosperity and freedom.
For us, they packed up their few worldly possessions and traveled across oceans in search of a new life.
For us, they toiled in sweatshops and settled the West; endured the lash of the whip and plowed the hard earth.
For us, they fought and died, in places like Concord and Gettysburg; Normandy and Khe Sahn.
Time and again these men and women struggled and sacrificed and worked till their hands were raw so that we might live a better life. They saw America as bigger than the sum of our individual ambitions; greater than all the differences of birth or wealth or faction.
This is the journey we continue today. We remain the most prosperous, powerful nation on Earth. Our workers are no less productive than when this crisis began. Our minds are no less inventive, our goods and services no less needed than they were last week or last month or last year. Our capacity remains undiminished. But our time of standing pat, of protecting narrow interests and putting off unpleasant decisions – that time has surely passed. Starting today, we must pick ourselves up, dust ourselves off, and begin again the work of remaking America.
For everywhere we look, there is work to be done. The state of the economy calls for action, bold and swift, and we will act – not only to create new jobs, but to lay a new foundation for growth. We will build the roads and bridges, the electric grids and digital lines that feed our commerce and bind us together. We will restore science to its rightful place, and wield technology’s wonders to raise health care’s quality and lower its cost. We will harness the sun and the winds and the soil to fuel our cars and run our factories. And we will transform our schools and colleges and universities to meet the demands of a new age. All this we can do. And all this we will do.
Now, there are some who question the scale of our ambitions – who suggest that our system cannot tolerate too many big plans. Their memories are short. For they have forgotten what this country has already done; what free men and women can achieve when imagination is joined to common purpose, and necessity to courage.
What the cynics fail to understand is that the ground has shifted beneath them – that the stale political arguments that have consumed us for so long no longer apply. The question we ask today is not whether our government is too big or too small, but whether it works – whether it helps families find jobs at a decent wage, care they can afford, a retirement that is dignified. Where the answer is yes, we intend to move forward. Where the answer is no, programs will end. And those of us who manage the public’s dollars will be held to account – to spend wisely, reform bad habits, and do our business in the light of day – because only then can we restore the vital trust between a people and their government.
Nor is the question before us whether the market is a force for good or ill. Its power to generate wealth and expand freedom is unmatched, but this crisis has reminded us that without a watchful eye, the market can spin out of control – and that a nation cannot prosper long when it favors only the prosperous. The success of our economy has always depended not just on the size of our Gross Domestic Product, but on the reach of our prosperity; on our ability to extend opportunity to every willing heart – not out of charity, but because it is the surest route to our common good.
As for our common defense, we reject as false the choice between our safety and our ideals. Our Founding Fathers, faced with perils we can scarcely imagine, drafted a charter to assure the rule of law and the rights of man, a charter expanded by the blood of generations. Those ideals still light the world, and we will not give them up for expedience’s sake. And so to all other peoples and governments who are watching today, from the grandest capitals to the small village where my father was born: know that America is a friend of each nation and every man, woman, and child who seeks a future of peace and dignity, and that we are ready to lead once more.
Recall that earlier generations faced down fascism and communism not just with missiles and tanks, but with sturdy alliances and enduring convictions. They understood that our power alone cannot protect us, nor does it entitle us to do as we please. Instead, they knew that our power grows through its prudent use; our security emanates from the justness of our cause, the force of our example, the tempering qualities of humility and restraint.
We are the keepers of this legacy. Guided by these principles once more, we can meet those new threats that demand even greater effort – even greater cooperation and understanding between nations. We will begin to responsibly leave Iraq to its people, and forge a hard-earned peace in Afghanistan. With old friends and former foes, we will work tirelessly to lessen the nuclear threat, and roll back the specter of a warming planet. We will not apologize for our way of life, nor will we waver in its defense, and for those who seek to advance their aims by inducing terror and slaughtering innocents, we say to you now that our spirit is stronger and cannot be broken; you cannot outlast us, and we will defeat you.
For we know that our patchwork heritage is a strength, not a weakness. We are a nation of Christians and Muslims, Jews and Hindus – and non-believers. We are shaped by every language and culture, drawn from every end of this Earth; and because we have tasted the bitter swill of civil war and segregation, and emerged from that dark chapter stronger and more united, we cannot help but believe that the old hatreds shall someday pass; that the lines of tribe shall soon dissolve; that as the world grows smaller, our common humanity shall reveal itself; and that America must play its role in ushering in a new era of peace.
To the Muslim world, we seek a new way forward, based on mutual interest and mutual respect. To those leaders around the globe who seek to sow conflict, or blame their society’s ills on the West – know that your people will judge you on what you can build, not what you destroy. To those who cling to power through corruption and deceit and the silencing of dissent, know that you are on the wrong side of history; but that we will extend a hand if you are willing to unclench your fist.
To the people of poor nations, we pledge to work alongside you to make your farms flourish and let clean waters flow; to nourish starved bodies and feed hungry minds. And to those nations like ours that enjoy relative plenty, we say we can no longer afford indifference to suffering outside our borders; nor can we consume the world’s resources without regard to effect. For the world has changed, and we must change with it.
As we consider the road that unfolds before us, we remember with humble gratitude those brave Americans who, at this very hour, patrol far-off deserts and distant mountains. They have something to tell us today, just as the fallen heroes who lie in Arlington whisper through the ages. We honor them not only because they are guardians of our liberty, but because they embody the spirit of service; a willingness to find meaning in something greater than themselves. And yet, at this moment – a moment that will define a generation – it is precisely this spirit that must inhabit us all.
For as much as government can do and must do, it is ultimately the faith and determination of the American people upon which this nation relies. It is the kindness to take in a stranger when the levees break, the selflessness of workers who would rather cut their hours than see a friend lose their job which sees us through our darkest hours. It is the firefighter’s courage to storm a stairway filled with smoke, but also a parent’s willingness to nurture a child, that finally decides our fate.
Our challenges may be new. The instruments with which we meet them may be new. But those values upon which our success depends – hard work and honesty, courage and fair play, tolerance and curiosity, loyalty and patriotism – these things are old. These things are true. They have been the quiet force of progress throughout our history. What is demanded then is a return to these truths. What is required of us now is a new era of responsibility – a recognition, on the part of every American, that we have duties to ourselves, our nation, and the world, duties that we do not grudgingly accept but rather seize gladly, firm in the knowledge that there is nothing so satisfying to the spirit, so defining of our character, than giving our all to a difficult task.
This is the price and the promise of citizenship.
This is the source of our confidence – the knowledge that God calls on us to shape an uncertain destiny.
This is the meaning of our liberty and our creed – why men and women and children of every race and every faith can join in celebration across this magnificent mall, and why a man whose father less than sixty years ago might not have been served at a local restaurant can now stand before you to take a most sacred oath.
So let us mark this day with remembrance, of who we are and how far we have traveled. In the year of America’s birth, in the coldest of months, a small band of patriots huddled by dying campfires on the shores of an icy river. The capital was abandoned. The enemy was advancing. The snow was stained with blood. At a moment when the outcome of our revolution was most in doubt, the father of our nation ordered these words be read to the people:
“Let it be told to the future world…that in the depth of winter, when nothing but hope and virtue could survive…that the city and the country, alarmed at one common danger, came forth to meet [it].”
America. In the face of our common dangers, in this winter of our hardship, let us remember these timeless words. With hope and virtue, let us brave once more the icy currents, and endure what storms may come. Let it be said by our children’s children that when we were tested we refused to let this journey end, that we did not turn back nor did we falter; and with eyes fixed on the horizon and God’s grace upon us, we carried forth that great gift of freedom and delivered it safely to future generations.

January 15, 2009

Mubyarto Institute diresmikan

Filed under: Point of Interest; Local & Global — Tags: — basrihasan @ 9:43 am

MUBYARTO DAN EKONOMI RAKYAT
Oleh: M. Dawam Rahardjo*
I.
Dalam suatu tulisannya di Harian Kompas, Emil Salim, seorang tokoh teknokrat lingkaran dalam yang waktu itu menjabat Wakil Ketua BAPPENAS, mengemukakan hasil pengamatannya terhadap perkembangan ekonomi di masa Orde Baru mengenai tiga tahap pembangunan. Pertama adalah tahap Rehabilitasi dan Stabilisasi ekonomi yang ditandai dengan terbangunnya prasarana produksi-perdagangan dan turun serta terkendalinya tingkat inflasi. Kondisi ini menjadi landasan bagi pertumbuhan ekonomi. Sumbernya pertama adalah stimulus fiskal melalui APBN yang didukung oleh dua sumber utama, yaitu pendapatan negara di luar pajak, hasil eksploitasi migas dan hutan tropis, baik berupa devisa maupun rupiah yang masih ditambah dengan utang luar negeri. Kedua adalah investasi swasta terutama asing, berdasar UU Penanaman Modal Asing No.1/1967 yang disusul dengan UU. Penanaman Modal Dalam Negeri No.1/1968.
Pertumbuhan ekonomi tinggi itu berlangsung pada belahan pertama dasawarsa ’70-an yang bersumber dari proses industrialisasi. Tapi industrialisasi yang dimotori oleh perusahaan-perusahaan besar dan importasi barang konsumsi dan barang modal itu telah menimbulkan proses marjinalisasi atau penyisihan industri kecil. Pada pertengahan ’70-an, timbul isu kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang berkembang menjadi wacana publik berupa kritik terhadap strategi pembangunan yang menekankan pertumbuhan ekonomi. Kritik yang menggon-cangkan stabilitas politik dan menimbulkan peristiwa Malari (Malapetaka Januari) 1974 itu ternyata baru direspon oleh Pemerintah empat tahun kemudian, dengan terbitnya kebijaksanaan yang dikenal dengan program Delapan Jalur Pemerataan, 1978. Kebijaksanaan yang membutuhkan alokasi anggaran negara ini dimungkinkan oleh penerimaan negara non-migas, dari hasil oil-boom tahap II, 1979.
Pada tahun 1979, Emil Salim kembali menampilkan gagasannya mengenai “Ekonomi Pancasila” dalam jurnal PRISMA. Ekonomi Pancasila adalah suatu model sistem ekonomi yang lahir dari tercapainya titik keseimbangan dari berayunnya “bandul jam” kebijaksanaan dan perkembangan ekonomi dari kiri ke kanan sejak awal kemerdekaan, dari haluan liberal ke sosialis dan kemudian dari sosialis ke liberal. Di masa liberal, perkembangan ekonomi lebih diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Sedangkan di masa sosialis, tampil negara memimpin pembangunan. Di masa liberal, negara berpostur minimalis dalam konsep “Negara Liberal” (Liberal State) yang diplesetkan menjadi konsep “Negara Tidur”. Sedangkan di masa sosialis, negara berperan aktif memimpin pembangunan ekonomi, melalui sistem perencanaan terpusat (centrally planned economy). Tapi dalam konteks Asia di luar Blok Sosialis, pola Negara Aktif (Active State) diwakili oleh negara-negara Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan Singapore yang sukses dalam pertumbuhan ekonominya, Di luar Jepang yang sudah berkembang terlebih dahulu menjadi negara industri, tiga negara lainnya berhasil menjadi negara industri baru (newly industrializing countries). Keberhasilan negara-negara itulah yang agaknya mengilhami gagasan tentang keseimbangan antara peran pasar dan negara. Dalam pemerintahan Orde Baru, keseimbangan itu ditandai dengan keseimbangan antara kebijaksaan fiskal dalam Negara Aktif dan kebijaksanaan moneter yang liberal yang dikendalikan melalui Bank Sentral dan sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.
Sejak 1978, bersama dengan program pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, negara meningkat aktivitasnya, khususnya melalui program-program pemerataan. Pada waktu itu, Mubyarto mengeluarkan pandangannya untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi, maksimal 6% per tahun. Sebenarnya Pemerintah tidak perlu secara sengaja menurunkan target pertumbuhan ekonominya dan hal itu memang tidak dilakukan oleh Pemerintah, melainkan menyadari dan menerima konsekuensi kebijaksanaan pemerataan, yaitu menurunnnya pertumbuhan ekonomi, ke arah pemerataan dan menurunnya lapisan masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Namun pada awal dasawarsa ’80-an, muncul sebuah gejala paradoks. Di satu pihak kerkembang resesi perekonomian dunia dan menurunnya peranan penerimaan negara dari produksi dan ekspor migas, yang menyebabkan krisis APBN yang cenderung kepada defisit anggaran dan menurunnnya anggaran pembangunan.
Pada awal dasawarsa itu pula menonjol fenomena konsentrasi kekuatan ekonomi pada perusahaan-perusahaan konglomerasi. Gejala ini muncul di semua negara-negara di Asia Tenggara, namun gejala di Indonesia nampak sangat mencolok yang bersumber dari Kapitalisme Ersat yang bercirikan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dalam perekonomian Indonesia, gejala ini menimbulkan kembali aksentuasi struktur ekonomi yang dualistis, sebagaimana pernah diwacanakan oleh ahli ekonomi dan birokrat Pemerintah Hindia Belanda yang bersimpati pada gerakan koperasi di Indonesia dan tercatat sebagai seorang ahli yang menyatakan bahwa koperasi adalah wadah ekonomi yang paling cocok dengan perekonomian pribumi Indonesia karena sesuai dengan budaya Timur. Pada awal dasawarsa itu, Mubyarto mengangkat gagasan Emil Salim mengenai Ekonomi Pancasila. Bersama dengan Budiono, mantan Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian yang kini Gubernur Bank Indonesia dari FE-UGM itu ia mengorganisasikan seminar untuk mengkonseptualisasikan dengan Ekonomi Pancasila secara komprehensif, baik makro maupun mikro disertai dengan asumsi teori mengenai manusia dan epistemologi ekonominya.
Berkaitan dengan isu ekonomi rakyat, dalam wacananya selanjutnya ia berpendapat bahwa pilar utama Ekonomi Pancasila adalah perekonomian rakyat. Agaknya gagasan inilah yang mengilhami Presiden Suharto yang kemudian masuk ke dalam rumusan GBHN bahwa koperasi yang mewadahi ekonomi rakyat itu adalah sokoguru perekonomian Indonesia.

Sehubungan dengan issu tersebut, Mubyarto mengangkat kembali wacana ekonomi dualistis yang dikongkretkan secara empiris oleh Bung Hatta pada awal dasawarsa ’30-an antara ekonomi kolonial-kapital atau kapitalisme kolonial dengan ekonomi rakyat. Pada dasawarsa 80-an, Mubyarto mereaktualisasikan wacana itu dengan menyebut dualisme antara ekonomi rakyat dengan ekonomi konglomerat.
Pandangan yang dikemukakannya dalam seminar GBHN di Ujung Pandang, yang dirasakan provokatif itu sempat memancing amarah puteri sulung Presiden Suharto, Sri Hardiyanti Rukmana dengan reaksinya yang menolak pemakaian istilah “ekonomi rakyat”. Puteri Presiden yang juga tokoh Golkar itu berpendapat bahwa ia adalah juga bagian dari rakyat. Mubyarto dalam seminar itu dengan berani menjawab bahwa sebagai pribadi dan warga negara, puteri Presiden itu memang adalah rakyat biasa. Tetapi sebagai pengusaha besar yang memiliki banyak anak perusahaan, ia tergolong ke dalam kategori “konglomerat” dan bukan merupakan bagian dari ekonomi rakyat.
Polemik itu ternyata telah menimbulkan ketakutan besar di kalangan peserta seminar. Sehingga dalam perumusan hasil seminar di Jakarta, istilah ekonomi rakyat itu diganti dengan “ekonomi kerakyatan”. Dalam suatu tulisannya, Mubyarto menjelaskan bahwa istilah ekonomi rakyat dihindari karena bernuasa komunis atau Marxis. Padahal Marx sendiri tidak pernah menyebut istilah ekonomi rakyat. Bahkan PKI sendiri yang suka menyebut istilah “rakyat” itu tidak pernah mewacanakan istilah “ekonomi rakyat”. Karena dalam wacana Marxis, ekonomi rakyat justru disebut sebagai bagian dari borjuasi, dengan istilah yang terkenal “petit borgeoiesie” oleh kaum Neo-Marxis, yang merupakan calon-calon kelas borjuasi.
Agaknya, dalam pengertian Mubyarto, istilah “rakyat” disitu bukan diartikan sebagai warga negara yang disebut juga ‘people”. Istilah rakyat, dalam wacana sosiologi politik memang punya banyak arti. Sebelum berdirinya Negara Palestina umpamanya, yang disebut sebagai “rakyat Palestina” bukanlah warga negara Palestina. Mereka itu adalah rakyat tanpa negara. Demikian pula rakyat Kurdi sekarang yang tidak memiliki negara sendiri. Mereka itu justru adalah warga negara Iraq dan Turki. Karena itu, maka yang disebut rakyat dalam pengertian Mubyarto adalah yang terkandung dalam pengertian “petit people”, rakyat kecil. Dalam wacana Marheinisme Bung Karno, rakyat adalah kaum Marhein yang bukan saja kaum buruh, tetapi terutama petani kecil, yang juga mencakup pengusaha kecil dan pedagang kecil. Bahkan proto-tipe Marhein dalam konsepsi Bung Karno adalah petani kecil.

II.
“Ekonomi rakyat”, adalah istilah asli Indonesia yang lahir dalam wacana ekonomi-sosiologi Indonesia. Untuk pertama kali, istilah itu diperkenalkan oleh Bung Hatta, dalam tulisannya di majalah “Daulat Rakyat” tahun 1931, dalam artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” dan “Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya”. Istilah itu memang tidak pernah muncul dalam teori-teori ekonomi konvensional, termasuk teori Marxis yang berlatar belakang Eropa Barat itu. Itulah sebabnya, maka para ekonom tradisional kontemporer Indonesia, pernah mengatakan bahwa “ekonomi rakyat” itu tidak dikenal, artinya tidak dikenal dalam perpustakaan ekonomi tradisional, meminjam istilah Todaro. Namun Hatta mengikuti tradisi “ekonomi sosiologi” Eropa Barat yang dirintis oleh Marx Weber dan tradisi “ekonomi politik” yang merupakan istilah yang berlaku sejak zaman Mazhab Klasik. Dengan kacamata itulah Hatta melihat gejala “ekonomi rakyat” yang tidak bisa dilihat oleh kaum ekonomi tradisional. Namun dalam tradisi pemikiran ekonomi di zaman Hindia Belanda, pengertian itu telah ditangkap, misalnya dengan istilah “volkskrediet weisen” atau lembaga keuangan rakyat. Gejala inilah yang diangkat oleh Sumitro Djojohadikusumo dalam disertasinya “Perkreditan Rakyat di masa Depresi”.
Hatta sendiri dalam dua tulisannya itu juga meletakkan ekonomi rakyat dengan konteks Depresi Besar awal dasawarsa ’30-an. Dalam tulisannya itu Bung Hatta melukiskan kedudukan ekonomi rakyat yang sangat rentan, karena berada dalam proses eksploitasi, terutama oleh sistem riba, perdagangan maupun konsumsi barang-barang industri. Tapi Hatta bukan sekedar melukiskan kondisi ekonomi rakyat yang berperan sebagai produsen maupun pedagang kecil, ia juga mengusulkan pemecahannya, melalui gerakan koperasi. Organisasi koperasilah yang paling tepat menjadi solusi persoalan ekonomi rakyat.
Koperasi sendiri sebenarnya sudah lama dikenal dalam pergerakan rakyat dan kebangsaan. Lembaga ini sudah muncul pada akhir abad 19 dan menjadi gerakan ekonomi rakyat pada awal abad 20, terutama melalui gerakan Sarekat Dagang Islam (SDI). Bahkan pengaturan koperasi telah dilakukan melalui UU dan Peraturan Pemerintah, walaupun pengaturan itu menjadi bahaya baru terhadap ekonomi rakyat. Karena biaya pendirian koperasi yang sulit dibayar dan koperasi diatur berdasarkan kondisi perkoperasian Eropa Barat
Wacana yang menggugah dari Bung Hatta itu, memang kemudian ditangkap oleh pergerakan rakyat, yaitu oleh Perhimpunan Bangsa Indonesia yang digerakan oleh cendekiawan kebangsaan dipimpin oleh Dr. Soetomo yang mendirikan koperasi-koperasi pertanian. Industri Rakyat sendiri kemudian mengalami kebangkitan setelah diberi kebebasan untuk berkembang, dalam rangka merespon Depresi Ekonomi yang melahirkan pengangguran luas itu. Dari kebangkitan itu, lahir sentra-sentra industri rumah tangga dan kerajinan rakyat. Respon ini ternyata menarik perhatian Pemerintah Hindia Belanda melalui Kementerian Kemakmuran, sehingga pada tahun 1937, pejabat Kementerian Kemakmuran, menyusun program pemberda-yaan industri rakyat.
Di masa kemerdekaan, Indonesia mewarisi struktur ekonomi rakyat ini dari pergerakan rakyat dan Pemerintah Hindia Belanda. Lembaga perkreditan rakyat Algemene Volkscredietbank” diubah menjadi Bank Rakyat Indonesia. Perekonomian Indonesia yang baru merdeka juga mengenai sektor-sektor ekonomi rakyat, seperti perkebunan rakyat, pertambankan rakyat, perikanan rakyat dan industri rakyat. Di bidang industri dan kerajinan, dikenal sentra-sentra produksi yang baru mulai disebut di masa Orde Baru. Di sentra-sentra produksi itulah berkembang pula koperasi. Seperti telah diulas oleh Bung Hatta, ekonomi rakyat dan koperasi adalah dua sejoli yang tidak bisa dipisahkan.

Namun ironisnya, struktur ekonomi rakyat itu kurang mendapat perhatian Pemerintah Indonesia. Namun Bung Hatta, selaku Wakil Presiden, menunjukkan perhatian khusus kepada gerakan koperasi. Setiap tahun 1952, Bung Hatta menyiarkan Pidato Radio di Hari Koperasi, 12 Juli, melaporkan dan mengulas perkembangan koperasi di Indonesia. Sesudah Bung Hatta, tradisi pidato radio itu tidak perenah lagi terdengar, sehingga masyarakat kehilangan jejak terhadap perkembangan koperasi.
Pada zaman Demokrasi Liberal, perhatian Pemerintah terseret dalam aspirasi Nasionalisme Ekonomi yang diwujudkan dalam dua kebijaksanaan. Pertama adalah nasionalisasi atau pengambil alihan struktur kapitalisme-kolonial, yang disebut oleh Bung Hatta dengan istilah kolonial-kapital. Kedua adalah mengembangkan industri subtitusi impor. Sehingga di masa kemerdekaan, lebih berkembang perusahaan-perusahaan negara (PN) dan perusahaan-perusahaan swasta besar yang melanjutkan apa yang disebut Bung Hatta, ekonomi Timur Asing. Dua struktur itulah yang melanjutkan perekonomian kolonial di masa kemerdekaan dan merupakan basis bagi perekonomian di masa Orde Baru.
Dari pengalaman pembangunan itulah diperlukan reorientasi nasionalisme ekonomi. Hingga akhir Orde Baru, nasionalisme ekonomi diterjemahkan sebagai pengambil-alihan dan penerusan struktur ekonomi kapitalisme kolonial. Pandangan ini bertentangan dengan pandangan Bung Hatta. Bagi Bung Hatta, nasionalisme ekonomi diwujudkan dengan membangun ekonomi rakyat. Jika Bung Karno memperhatikan nasionalisme politik dengan persatuan kebangsaan. Bung Hatta menerjemahkan nasionalisme dangan Demokrasi Ekonomi yang identik dengan nasionalisme ekonomi. Gagasan pokok Bung Hatta adalah juga persatuan, tetapi persatuan ekonomi yang diwujudkan dengan koperasi.
Gagasan Bung Hatta ini memang kurang mendapatkan perhatian dari para ekonom Indonesia didikan Barat, sampai kemudian Mubyarto mengembangkan gagasan Bung Hatta dalam konteks yang baru. Salah satu ciri Ekonomi Pancasila yang dikembang kan oleh Mubyarto adalah nasionalisme. Namun di samping nasionalisme, ciri lain Ekonomi Pancasila adalah koperasi. Sebagaimana Bung Hatta, ekonomi rakyat yang dipikirkan oleh Mubyarto didasarkan pada kerangka koperasi. Bagi Mubyarto, gerakan ekonomi rakyat dan gerakan koperasi adalah suatu gerakan pembebasan perekonomian Indonesia dari dominasi imperialisme ekonomi, yang pada dasawarsa ’90-an dirumuskan kembali secara tehnis menjadi Neo-liberalisme. Karena itulah maka wacana Mubyarto tentang Ekonomi Pancasila diikuti dengan kritiknya yang sangat tajam terhadap Neo-liberalisme.
Memang terdapat kesan bahwa Mubyarto kurang memperhatikan Demokrasi Ekonomi. Konsep ini lebih diperhatikan oleh rekan Mubyarto, Sri-Edi Swasono dan dekan Sri-Edi Swasono, Sritua Arief. Kedua rekannya itu juga sama-sama melakukan kritik terhadap Neo-liberalisme, sebagai metamofose kolonial-kapitall di masa penjajahan. Ketiga pendekar pemikir Indonesia progresif itu sama-sama berfikir untuk merombak struktur dualisisme perekonomian Indonesia di masa kolonial yang hingga kinipun masih terus berlanjut dalam bentuk baru, menjadi perekonomian nasional yang satu dan terintegrasi, bebas dari segala bentuk eksploitasi.
Sebagaimana Sri-Edi Swasono tidak berkeberatan dengan istilah maupun gagasan Ekonomi Pancasila, – ia sendiri menjadi salah seorang staf ahli PUSTEP,- Mubyarto juga tidak keberatan terhadap wacana yang mentitik-beratkan pada konsep Demokrasi Ekonomi. Bahkan Mubyarto memprotes penghapusan Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dalam UUD 2002 yang berisikan pengertian tentang Demokrasi Ekonomi. Karena itu, maka Ekonomi Pancasila dan Demokrasi Ekonomi dan ekonomi merupakan satu kesatuan atau identik.
Demikian pula kesatuan antara Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pancasila. Tapi ia berpandangan bahwa Ekonomi Kerakyatan adalah subsistem dari Ekonomi Pancasila. Dari sudut sejarahnya, Ekonomi Kerakyatan mempunyai genealogi yang berbeda dengan Ekonomi Pancasila. Dalam kaitan ini, perlu disadari adanya tiga istilah yang berbeda. Pertama adalah Ekonomi Rakyat, yang difinisikan sebagai pelaku ekonomi. Kedua Ekonomi Karakyatan yang merupakan konsep mengenai pembangunan ekonomi rakyat. Dan Perekonomian Rakyat adalah merupakan kondisi dan perkembangan ekonomi rakyat.
Sebagai konsep, Ekonomi Kerakyatan baru terbatas penjelasannya dalam TAP MPR 1998 yang terbatas sebagai kebijaksanaan ekonomi dan belum menjelaskan suatu sistem. Konsep Ekonomi Pancasila, mencakup wacana ontologi, epistemologi dan aksiologi yang memenuhi kriteria sebuah wacana ilmiah. Namun sebagai kebijaksanaan, konsep Ekonomi Kerakyatan sangat diperlukan sebagai tuntunan membangun ekonomi rakyat.

III.
Perhatian Mubyarto terhadap gejala ekonomi rakyat dalam konsep teori ekonomi dualistis baru nampak pada awal dasawarsa ’80-an yang dipicu oleh issu konglomerasi. Sementara itu di tingkat dunia, perekonomian dua sedang meluncur ke arah resesi, menyerupai Depresi tahun ’30-an. Dalam literatur ekonomi, muncul teori gelombang Kondratineff setiap 50-an yang ditangkap oleh ekonom Amerika asal Austria, Joseph Schumpeter sehingga melahirkan teori tentang silus bisnis (business cycle) yang menjadi ciri perekonomian kapitalis. Teori ini kemudian ditulis kembali oleh Bung Hatta di zaman pergerakan.
Dalam konteks perkembangan ekonomi kontemporer, teori siklus bisnis ini juga menjadi perhatian Guru Manajemen Amerika asal Hongaria, Peter Drucher. Setelah mengalami pertumbuhan ekonomi selama lima dasawarsa yang menciptakan lapangan kerja di AS dan negara-negara maju lainnya pada tingkat yang lebih rendah, perekonomian AS akhirnya mengalami masa resesi yang dirasakan juga di Indonesia
Jika pada dasawarsa sebelum ’80-an, motor pertumbuhan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan besar yang disebut sebagai daftar Fortine 500, maka struktur ini justru merupakan sumber pengangguran baru di tengah-tengah angkatan kerja baru yang makin besar. Kata-kata yang menjadi aksioma dalam masa itu di AS adalah stagnasi-resesi Kondratineff, de-industrialisasi AS, dan ekonomi tanpa pertumbuhan (no-growth economy). Penerapan teknologi maju (high-tech) dalam perusahaan besar, ternyata tidak memberi pengaruh besar sebagaimana banyak diduga. Walaupun demikian, teknologi canggih seperti komputer atau bio-teknologi memang memberdayakan ekonomi. Tapi pemberdayaan itu berlangsung melalui sumberdaya manusia melalui gagasan-gagasan inovatif yang muncul dari para wira-usaha (innovative entrepreneur)
Maka Drucker memvisikan terjadinya perubahan tahap perkembangan ekonomi, dari apa yang disebutnya “ekonomi manajerial” (managerial economy) menjadi ekonomi kewirausahaan (entreprenuersial economy). Dari tahap baru itu, sumber pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru bukan lagi perusahaan-perusahaan besar yang dikemudikan oleh para manajer profesional, melainkan usaha-usaha kecil dan menengah yang dipimpin oleh para wirausaha inovatif. Gagasan ini dituangkan oleh Drucker dalam bukunya “Innovation and Entrepneurship” (1985). Sebenarnya, Drucker mencampur adukkan teori Schumpeter dalam bukunya “Economic Development” (1934) tentang perbedaan antara invensi dan inovasi. Invensi atau penemuan teknologi dilakukan oleh para peneliti teknik. Sedangkan innovasi adalah proses transformasi dari invensi ke inovasi yang dilakukan oleh para wirausaha dalam bentuk komoditi untuk pesar, karena itu maka istilah innovative sebenarnya kecenderungan ini sudah diramalkan oleh Schumpeter. Kapitalisme menurutnya akan mengalami stagnasi yang melahirkan “creatrive destruction”, kehancuran kreatif. Hanya saja menurut Schumpeter, kapitalisme akan dibantu dengan sosialisme. Hal ini ternyata tidak terjadi. Dalam kasus AS, sumber pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja akan diambil alih oleh industri kecil dan menengah sebagaimana diantisipasi oleh Drucher. Sesudah tahun 1980-an, telah terjadi kebangkitan industri kecil dan menengah di AS, Jepang dan Taiwan yang memang sengaja melakukan industrialisasi berbasis usaha skala kecil. Kebangkitan ini disusul di Skandinavia, Jerman dan Korea Selatan. Gejala inilah yang menarik perhatian para peneliti LIPI, tahun 2000
Namun respon di Indonesia terhadap resesi perekonomian dunia sangat berbeda bahkan nampak berlawanan terhadap respon yang terjadi di negara industri maju sendiri. Pertama, sejak 1983, Pemerintahn menjalankan liberalisasi ekonomi, dimulai dengan reformasi pajak 1983 dan kemudian reformasi moneter 1984. Reformasi pajak mengasumsikan pada sumber perpajakan dari perusahaan-perusahaan besar. Konsekuensinya. Pemerintah menggantungkan diri pada perusahaan-perusahaan besar sebagai motor pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Respon kedua adalah, meningkatkan ekspor Non-migas, karena merosotnya migas sebagai sumber devisa. Disini nampak bahwa Pemerintah Orde Baru mengekalkan pola perekonomian extravert, meminjam istilah Samir Amin yang menjadi ciri perekonomian pasca-kolonial, padahal perekonomian dunia sendiri sedang mengalami resesi.
Guna meningkatkan efisiensi industri-industri besar, pemerintah juga melakukan deregulasi sektor perdagangan, yang memberi kesempatan pada industri untuk mengimpor barang-barang modal yang harganya lebih murah. Kebijaksanaan ini sudah tentu memarjinalisasi industri barang modal nasional. Dengan demikian, kebijaksanaan deregulasi ini menciptakan de-industrialisasi Indonesia.
Pada tahun 1997, perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter sebagai akibat dari kebijaksanan suku bunga tinggi untuk menarik modal asing atau mengakses modal dari luar negeri yang bersuku bunga lebih rendah. Pada waktu itu, B.J. Habibie sudah memperingatkan BI, agar menurunkan suku bunga, sehingga bisa diakses oleh industri dan mendorong industrialisasi berdasarkan prinsip keunggulan kompetitif yang bertumpu pada teknologi dan sumberdaya manusia yang bermutu. Tapi peringatan Habibie ini tidak dihiraukan, bahkan Habibie dituduh sebagai teknolog yang tidak tahu ekonomi. Pada waktu itu pula, sebagai akibat kebijaksanaan moneter, utang swasta meningkat tak terkendali, karena optimisme yang berlebihan terhadap pertumbuhan ekonomi yang sudah mengalami deregulasi. Utang swasta luar negeri inilah yang menjadi sumber krisis moneter yang mula-mula muncul di Thailand, tetapi sempet diikuti oleh Indonesia, karena fundamental ekonomi yang rapuh.

Namun, gejala yang timbul mirip dengan yang terjadi di negara-negara industri maju. Perusahaan-perusahaan besar berjatuhan yang dipicu oleh suku buinga yang kelewat tinggi. Perusahaan-perusahaan besar berhenti sebagai motor pembangunan. Namun paradoksnya muncul pada awal abad 21. Diawali dengan TAP MPR mengenai ekonomi kerakyatan, 1998, usaha kecil mengalami kebangkitan, terutama dari sektor agribisnis. Bersamaan dengan itu, tumbuh berkembang lembaga keuangan syari’ah yang bisa diakses oleh usaha kecil dengan sistem bagi hasil yang equivalen dengan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga bank konvensional. Disini terdapat kemanunggalan baru, yaitu usaha kecil dan sistem keuangan syari’ah. Berkat keterkaitan ini, maka sistem perkreditan syari’ah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Simpanan ke sistem syari’ah meningkat besar, sehingga memperkuat kecukupan modal keuangan syari’ah dan selanjutnya memperkuat kemampuan lembaga keuangan syari’ah dalam pembiayaan usaha kecil.
Dalam kapasitasnya sebagai ekonomi dan peneliti, pada dasawarsa ’90-an, Mubyarto diangkat sebagai Penesehat Ketua Bappenas yang pada waktu itu, diketuai oleh Ginanjar Kartasasmita. Pada waktu itulah, Mubyarto menangani masalah kemiskionan di daerah-daerah tertinggi. Melalui proyek Inpres Desa tertinggal yang dimotori oleh Bappenas yang mulai memperhatikan ekonomi rakyat, Mubyarto dan murid-muridnya melakukan tugas ganda. Pertama, melakukan pendampingan terhadap usaha-usaha membangun daerah tertinggal yang merupakan kantong-kantong kemiskinan, melalui pemberdayaan ekonomi rakyat. Kedua adalah melakukan kajian aksi (action research) terhadap ekonomi kerakyatan. Dari proyek ini, Tim Mubyarto berhasil menerbitkan hasil-hasil penelitian ekonomi rakyat di tingkat propinsi, misalnya propinsi Kalimantan Timur atau tingkat kabupaten, misalnya kabupaten Nganjuk, Jawa Timur atau Kutai.
Penelitian ini antara lain menjawab pertanyaan, apakah ekonomi rakyat itu memang ada, dan apakah Ekonomi Pancasila yang didorong oleh nilai moral dan sosial itu ada kenyataannya. Disini, Mubyarto tidak hanya berkiprah pada tingkat normatif, tetapi juga diperasikan pada tingkat ekonomi positip yang empiris.
Setelah proyek IDT selesai dilaksanakan, maka Mubyarto melanjutkan perjuangannya dengan mendirikan Pusat Kajian Ekonomi Pancasila (PUSTEP) di lingkungan UGM. Walaupun kurang mendapatkan perhatian dari FE-UGM, namun gagasan ini didukung oleh pimpinan UGM dan Departemen Pendidikan Nasional. Staf-stafnya diangkat berdasarkan SK Dirjen Perguruan Tinggi, Depnas. Sebulan sekali, PUSTEP menyelenggarakan serminar terbatas dengan mengundang unsur pemikir maupun praktisi.
Sayang PUSTEP ini dibubarkan sepeninggal Prof. Mubyarto sebagai tokoh sentralnya. Nama PUSTEP diganti dengan nama Pusat Kajian Ekonomi Kerakyatan Dalam kaitan ini bagi Mubyarto sendiri, tidak ada dikotomi antara konsep ekonomi rakyat dengan ekonomi Pancasila. Tapi dalam analisisnya, Mubyarto mendapat kesan bahwa istilah ekonomi kerakyatan itu adalah merupakan euphemisme dari ekonomi rakyat yang didasarkan pada kecurigaan terhadap istilah ekonomi rakyat, padahal istilah itu berasal dari Bung Hatta sudah merupakan kenyataan. Sebenarnya, istilah ekonomi kerakyatan itu sendiri tidak ditolak dan bahkan dipakai oleh Mubyarto sendiri.

Hanya saja, Mubyarto menyadari konotasi negatif dari ekonomi kerakyatan yang coba dikembangkan oleh Pemerintahan Habibie berdasarkan TAP MPR 1998. Oleh kelompok ekonom liberal, ekonomi kerakyatan disebut sebagai populisme ekonomi yang berintikan kebijaksanaan subsidi dan sinterklas yang anti pasar. Tapi Mubyarto sendiri tidak keberatan dengan istilah populisme, jika istilah itu dilawankan dengan ekonomi-liberal kapitalis atau Neo-liberalisme dan asal wujud dari populisme itu adalah ekonomi kerakyatan.
Sebenarnya istilah ekonomi kerakyatan itu sendiri berasal dari Sarbini Sumawiyata, melalui tulisannya di jurnal PRISMA tahun 1045. Agaknya istilah ekonomi kerakyatan itu dimaksudkan sebagai ganti dari istilah “Sosialisme Kerakyatan” yang dikemukakan oleh Pendiri dan Ketua Partai Sosialis Indonesia (PSI), St. Sjahrir. Pada waktu itu sistem sosialis Uni Soviet dan Eropa Timur belum bubar. Karena itu, maka istilah Ekonomi Kerakyatan adalah euphemisme istilah Sosialisme Kerakyatan untuk menghindari istilah “sosialisme” yang berkonotasi Marxis itu. Konsep Ekonomi Kerakyatan sebagai sebuah konsep politik ekonomi, telah ditulis oleh Prof. Sarbini Sumawiyata “Politik Ekonomi Kerakyatan” (2004) yang ternyata memang bersumber dari ideologi Sosialisme Karakyatan. Buku itu ditulis dalam rangka menanggulangi krisis perekonomian Indonesia 2001. Dalam konsep itu, tidak ada kaitan antara ekonomi rakyat sebagai pelaku utama perekonomian Indonesia dengan sistem Ekonomi Karakyatan.
Dalam konteks sistem ekonomi Indonesia, Mubyarto menengarai ekonomi rakyat sebagai ciri sistem ekonomi Indonesia yang berbeda dari sistem kapitalis maupun kapitalis. Dalam sistem kapitalis, sukuguru perekonomian adalah sektor swasta, khususnya swasta besar. Dalam sistem sosialis, sektor utamanya adalah perusahaan negara. Sedangkan dalam sistem Ekonomi Pancasila, pelaku utamanya adalah ekonomi rakyat yang tergabung dalam koperasi.

IV.
Dalam teorinya mengenai kebudayaan sebagai perjuangan, St. Takdir Alisyahbana mengelompokkan kebudayaan ke dalam tiga jenis. Pertama adalah kebudayaan ekspresif yang merupakan interaksi antara tiga nilai kebudayaan, yaitu pertama adalah kebudayaan ekspresif yang didukung oleh tiga nilai yang menonjol, agama, solidaritas dan seni. Kebudayaan seperti ini terdapat dalam masyarakat komunaf primitif. Bung Hatta berpendapat bahwa salah satu sumber Sosialisme Indonesia, adalah nilai-nilai budaya tradisional yang bersumber pada masyarakat Indonesia asli, khususnya gotong royong atau kekeluargaan. Ciri ini terdapat pada ekonomi rakyat.
Pola kebudayaan kedua disebutnya sebagai budaya organisasi yang berintikan nilai kuasa. Nilai budaya ini masuk dari luar, yaitu Indonesia, yang membentuk kerajaan-kerajaan Nusantara. seperti Sriwijaya, Singasari dan Majapait. Pada masa itu perekonomian Nusantara berbasis pada masyrakat agraris di Singasari dan Majapahit dan perekonomian Maritim di Sriwijaya.
Pola budaya ketiga adalah kebudayaan yang berintikan ilmu dan ekonomi. Pola kebudayaan ini masuk ke Indonesia, melalui pengaruh Islam. Hanya saja pada waktu itu, Islam sudah masuk ke dalam fase kemunduran, sehingga yang masuk ke Indonesia, adalah budaya ekonomi. Pada waktu itu perekonomian Nusantara yang berbasis maritim, berada pada puncak kejayaannya pada abad 12-14, yang dikemudikan oleh kota-kota dagang maritim, seperti Manten, Jayakarta, Gresik, Ujung Pandang dan Ternate yang merupakan kerajaan-kerajaan Islam.
Tapi karena tidak didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kerajaan-kerajaan Islam itu ditaklukkan oleh VOC dan Pemerintah Belanda yang didukung oleh teknologi militer. Sebenarnya, kerajaan Demak, sudah membangun teknologi perkapalan sebagai warisan kebudayaan Islam pada masa Jayanya di Timur Tengah. Tapi Demak ternyata tidak bisa membendung kekuatan militer Portugis yang lebih kuat, sehingga Nusantara dikuasai oleh kekuatan monopoli perdagangan Eropa Barat.
Sebenarnya sistem ekonomi Eropa Barat tergolong ke dalam jenis Kapitalisme Politik, mengikuti istilah Max` Weber yang mempergunakan kekerasan dan eksploitasi dalam menghasilkan profit atau surplus ekonomi. Di Eropa, sistem ekonomi ini disebut sebagai Merkantilisme yang mementingkan kekayaan negara melalui perdagangan internasional.
Menurut teori moda produksi dan formasi sosial (mode of production and social formation). Dalam suatu masa terjadi percampuran antara berbagai moda produksi dalam masyarakat. Teori ini diikuti oleh Mubyarto yang mengatakan bahwa perekonomian Indonesia sesudah kemerdekaan, mengandung gabungan antara sistem feodal dan kapitalis. Agaknya pola itu terus berlanjut hingga sekarang. Dalam konteks teori kebudayaan Takdir Alisyahbana, perekonomian Indonesia, mengandung ketiga unsur kebudayaan yaitu kebudayaan ekspresif, kebudayaan kuasa atau organisasi dan kebudayaan ilmu dan ekonomi. Hanya saja budaya ilmu pengetahuan baru berkembang di Indonesia sesudah kemerdekaan, berdasarkan misi “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Budaya ilmu sangat berkembang melalui proses modernisasi yang meningkat pada masa Orde Baru. Budaya ilmu itu baru nampak secara nyata pada awal abad 21. Sekalipun pada dasarnya masih bersifat ekstratif dan agraris, tetapi Indonesia sudah mulai memasuki tahap industrialisasi, walaupun belum berhasil mencapai status negara industri baru. Inilah yang menjadi latar belakang gagasan B.J. Habibie yang menganjurkan Indonesia untuk meningkatkan keunggulan kompetitif yang didukung oleh Iptek dan sumberdaya manusia. Walaupun masih terbatas, perekonomian Indonesia juga sudah memasuki tahap ketiga Alvin Tovler, yaitu perekonomian jasa yang berbasis teknologi informasi.
Menurut teori Jan Romein dalam bukunya Aera Eropa. Kebangkitan ekonomi Eropa Barat dan Amerika mengalami tiga tahap. Pertama adalah tahap reneissans, yang bercirikan penemuan-penemuan di bidang ilmu dan seni. Takap kedua adalah tahap ausklarung atau penceraham (enlightement) yang cirinya adalah kebebasan dari segala dominasi, terutama dominasi dogma yang melahirkan kepercayaan pada diri sendiri. Ketiga adalah tahap modernisme yang melahirkan kebangkitan peradaban yang unggul.
Agaknya, perekonomian Indonesia dewasa ini masih berada atau sudah berada pada tahap renenaissans. Situasi ini ditandai, tidak saja oleh penemuan-penbemuan teknologi tepat guna yang sudah diwacanakan oleh kalangan civil society pada masa Orde Baru, Bukan itu saja, pada awal abad 21 ini telah muncul beraneka ragam ekonomi kreatif. Tapi berbeda dengan konsep ekonomi kreatif John Howkins (2002) atau Modal Intellektual Thomas E. Stewart (1998) yang terdapat pada perusahaan-perusahaan besar, ekonomi kreatif Indonesia mempunyai tiga ciri. Pertama, tidak hanya bersumber pada tekonologi modern, tetapi juga pengetahuan dan kearifan lokal yang terkandung dalam budaya tradisional Indonesia. Kedua, lokus dari inovasi itu justru terdapat pada usaha-usaha kecil dan mikro atau ekonomi rakyat. Ketiga, orientasi pasarnya bukan pasar ekspor saja tetapi terutama pasar domestik sendiri.
Dalam konteks itu, maka kebangkitan ekonomi rakyat pada awal abad 21 ini memperoleh pemberdayaannya melalui ekonomi kreatif yang sangat dinamis dan setiap hari diliput oleh media massa. Kebangkitan ekonomi kreatif ini merupakan gejala renaissans, melainkan juga pencerahan ekonomi Indonesia. Hanya saja, pencanangan 2009 sebagai tahun ekonomi kreatif masih mengikuti tradisi ekonomi kolonial yang ekstrafet, yaitu tertarik ke luar. Karena itu maka kebangkitan ekonomi rakyat itu harus diarahkan kepada pasar dalam negeri. Untuk itu maka perlu digairahkan sistem pemakaian atau konsumsi produk nasional yang ramah lingkungan yang dulu pernah dirintis oleh Ginanjar Kartasasmita. Sistem inilah yang juga mendukung kebangkitan ekonomi Jepang dan Korea Selatan. Hal ini tentu saja tidak berarti menghiraukan potensi pasar dunia. Berdasarkan keunggulan budaya Indonesia, produk-produk ekonomi kreatif Indonesia akan menduduki posisi yang kompetitif di pasar dunia. Ekonomi rakyat berbasis pengetahuan dan budaya itu, maka perekonomian Indonesia bisa berkembang ke arah kemandirian ekonomi, sebagaimana dicita-citakan oleh Bung Hatta dan muridnya, Mubyarto.

Jakarta, 13 Januari 2009

* Adalah Ketua Lembaga Studi Agama dan Filsafat Jakarta, dan Ketua Dewan Pembina Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.

January 1, 2009

Tahun 2009 bagi Indonesia

Filed under: Uncategorized — Tags: , , , — basrihasan @ 11:44 am

Tahun 2008, 2009, dan Bagaimana Selanjutnya?
Kompas, Rabu, 31 Desember 2008, oleh Syafii Maarif

Oleh Ahmad Syafii Maarif

Tahun 2008 telah kita lalui dengan susah payah, terutama oleh rakyat kecil yang nasibnya masih terombang-ambing antara kepastian dan ketidakpastian masa depan. Jumlah TKI/TKW kita sebagai dampak dari krisis global, puluhan ribu yang harus pulang ke Tanah Air dalam tempo yang sangat dekat ini, sementara lapangan kerja yang tersedia tidak mungkin dapat menampung mereka.

Dengan demikian, kedatangan mereka akan menambah tingkat pengangguran yang memang sudah tinggi. Pengangguran, di mana pun, pasti mengguncangkan pilar-pilar kehidupan sosial secara luas karena orang lapar adalah di antara makhluk yang paling rentan secara fisik dan mental. Pengangguran adalah beban kultur kita. Pelaksanaan bantuan langsung tunai sama sekali tidak akan meringankan beban itu.

Dari kajian saya, sejak kita merdeka sampai hari ini, belum ada sebuah pemerintahan pun yang berhasil menekan angka pengangguran ini secara permanen. Kemerdekaan lebih banyak punya makna bagi mereka yang diuntungkan oleh proses pembangunan, sedangkan bilangannya sangatlah kecil yang bertengger di puncak piramida kelas sosial di Indonesia. Di bawahnya berbarislah rakyat banyak yang pada era terdahulu diminta sabar menantikan rahmat dari trickle down effect (tetesan belas kasihan dari mereka yang ada di puncak piramida).

Pendewasaan politik

Kemudian, tanpa mengaitkannya dengan kualitas politisi kita yang masih jauh dari harapan, ada satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang patut dicatat pada akhir tahun 2008: membatalkan ketentuan nomor urut caleg sebagai pemenang dalam pemilihan legislatif dan menetapkan prinsip suara terbanyak sebagai gantinya. Ini sebuah keberanian luar biasa dalam upaya mencairkan kebekuan kultur politik selama ini dan akan membuka era baru bagi Pemilu 2009. Keputusan MK ini pasti punya sisi positif-negatif, tetapi bagi perjalanan demokrasi ke depan, sisi positifnya jauh lebih besar. Sisi negatif terutama harus dipikul oleh kader yang tidak populer, sekalipun misalnya telah bekerja siang-malam untuk kepentingan partainya. Pemilu dengan sistem baru ini, yang akan beruntung adalah mereka yang mendapat dukungan luas.

Melalui sistem ini, dinamika persaingan internal dalam partai akan menguat. Di sinilah perlunya proses pendewasaan politik setiap caleg yang untuk Indonesia masih berada pada tahap awal yang mungkin akan memicu ketidakharmonisan internal. Gesekan-gesekan bakal terjadi, tetapi untuk jangka panjang akan mendidik orang untuk semakin sportif dalam menerima kemenangan atau kekalahan. Sportivitas dalam politik sangat diperlukan bagi tegaknya sebuah demokrasi yang kuat dan sehat.

Pengalaman berdemokrasi kita sekian lama, kultur sportif ini masih harus diperjuangkan. Yang biasa berlaku selama ini bukan sportivitas, tetapi kebiasaan hengkang dari partai jika terjadi gesekan, kemudian membentuk partai sempalan baru yang sulit sekali menjadi besar. Ujungnya, atas nama demokrasi, partai-partai tumbuh seperti jamur yang dapat menyedot energi bangsa ini untuk sesuatu yang tidak mendasar. Jargon demokrasi biasa dipakai untuk menutupi nafsu politik kaum elite yang baru hengkang atau pendatang baru yang bersemangat zealot.

Namun, kita tidak boleh menyamaratakan perilaku politik hengkang itu karena ada yang melakukannya dengan pertimbangan dan alasan idealisme perjuangan untuk kepentingan yang lebih besar. Untuk kelompok ini saya sepenuhnya dapat memahami. Kepada mereka, saya sebagai orang tua mengucapkan, ”Selamat berjuang, jangan biarkan stamina spiritual mengendur. Kita telah semakin kehilangan idealisme kebangsaan, padahal itu adalah modal utama kita untuk membawa bangsa ini ke masa depan yang lebih berdaulat dan bermartabat.”

Adapun mereka yang hengkang karena alasan lain, tentu kita ucapkan juga selamat sampai merasakan sendiri betapa kejam dan berlikunya politik itu, lalu merenung untuk introspeksi diri dalam menata karier yang lain. Namun, itu semua adalah risiko politik yang tidak selalu mudah dikalkulasi, bukan?

Dilema demokrasi

Bagaimana dengan tahun 2009, baik dalam kaitannya dengan ranah nasional ataupun ranah global? Untuk masalah domestik, ada dua catatan yang ingin saya turunkan. Pertama, bangsa ini harus selalu diingatkan akan kemungkinan terjadinya bencana alam berupa gempa dan tsunami dahsyat yang dapat menghantam puluhan kota berpenduduk rapat di Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Indonesia timur.

Sebagai negara kepulauan yang terbesar di dunia, kita memang sangat rentan terhadap bencana-bencana itu, baik karena dipicu oleh kelakuan rakus manusia maupun karena kehendak alam. Alat peringatan dini untuk menghadapi serba kemungkinan itu masih sangat minim tersedia. Menurut para ahli, jika bencana itu berlaku, jumlah korbannya bisa menjadi lima kali lipat lebih besar daripada korban tsunami Aceh yang telah menelan sekitar 200.000 anak bangsa.

Kedua, pada tahun 2009 kita akan mengadakan pemilu legislatif pada April dan pilpres pada Juli. Bagaimanapun kualitas pemilu itu nanti, masa depan demokrasi Indonesia akan ditentukan oleh hasil kedua peristiwa politik itu. Bagi saya, partai mana pun dan siapa pun nanti yang menjadi pemenangnya, mohon parameter di bawah ini dijadikan bahan pertimbangan. Seperti telah disebut di atas, demokrasi yang kita bangun antara lain adalah untuk menghalau kemiskinan yang masih mendera bangsa ini. Sekiranya dalam jangka waktu lima tahun yang akan datang, kemiskinan itu masih saja ”setia” bersama kita. Berarti, kaum elite kita gagal untuk sekian kalinya menjadikan demokrasi sebagai sistem politik untuk mendekati tujuan kemerdekaan, berupa tegaknya keadilan dan terciptanya kemakmuran yang merata untuk rakyat.

Pemilu dengan biaya tinggi itu jangan dibiarkan gagal lagi dalam membangun demokrasi sebagai alat efektif bagi upaya mencapai tujuan bersama yang telah dirumuskan. Demokrasi yang gagal akan menjadi bumerang yang dapat menghilangkan kepercayaan rakyat kepada sistem itu, padahal kita tidak punya sistem lain yang lebih baik. Di sinilah dilema demokrasi itu terletak.

Terakhir, untuk masalah global, saya batasi saja pada perkembangan politik Amerika Serikat dengan kemenangan fenomenal Barack Obama sebagai presiden ke-44. Tak ada pilpres mana pun yang begitu kuat menyedot perhatian publik dunia, kecuali yang baru saja terjadi di sana. Untuk meminjam pendapat Richard Falk, Amerika adalah sebagai satu-satunya negara global pertama sepanjang sejarah. Kekuatan militernya hadir di berbagai pojok Bumi yang strategis. Dengan kemenangan Obama, dimensi global itu semakin dikukuhkan.

Namun, apakah Obama akan berhasil memenuhi janjinya untuk sebuah perubahan fundamental, sikap kita yang terbaik adalah tunggu dan saksikan, sekalipun suara-suara miring akan keberhasilannya mulai bermunculan, terutama dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah Palestina, Afghanistan, dan Irak yang telah cukup menderita akibat ketidakadilan global.

Ahmad Syafii Maarif Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah

December 28, 2008

Dekonstruksi Mitos

Filed under: Permasalahan Nusantara — basrihasan @ 4:11 pm

Mitos-mitos yang kian mengental di masyarakat tentang uang, partai politik, dan pasar membuat masyarakat kian kehilangan arah. Rasa kebangsaan meluntur karena ketiga mitos itu melemahkan kehendak untuk maju bersama, menipiskan solidaritas sosial dan mengikis cita-cita bersama sebagai bangsa.

Pakar analisis wacana dan semiotik sebagai kajian budaya, Prof Dr Benny Hoedoro Hoed (72), berusaha membongkar dan mendekonstruksi sejumlah fenomena budaya di masyarakat yang sudah menjadi mitos, bahkan ideologi. Mitos adalah konotasi yang mengental mengenai suatu simbol. ”Proses pengentalannya biasanya berjalan cukup lama, bisa beberapa tahun, atau bisa cepat sekali kalau terjadi ’revolusi’ yang merupakan ’pembalikan’ nilai-nilai, makna, mitos-mitos. Biasanya mitos dibicarakan dalam kaitan dengan kebudayaan massa,” ujar dia.

Mitos parpol sebagai alat mencapai demokratisasi politik saat ini dihadapkan pada konotasi di masyarakat bahwa parpol sedang melakukan sesuatu yang tidak baik dan tidak terpuji sehingga mungkin akan berkembang suatu mitos bahwa parpol justru merusak kehidupan demokrasi dan proses demokratisasi. ”Tetapi, ini baru pada tahap konotasi,” ujar Benny Hoed. Guru besar emeritus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia itu kami temui suatu pagi di rumahnya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Sejumlah mitos

Mitos pasar adalah alat untuk mencapai demokratisasi ekonomi dan pasar tak bisa diintervensi, luluh dalam krisis keuangan global terakhir ini. Kemungkinan yang sedang terjadi adalah krisis paradigma: paradigma kapitalisme liberal sedang memitoskan ”pasar” mengalami krisis, artinya sedang diuji oleh sejarah. Benny Hoed menunjuk intervensi pemerintah-pemerintah yang tak hanya menyuntikkan uang ke pasar, tetapi juga aturan-aturan yang sangat ketat. ”Saya bukan ekonom, saya melihat dari sisi kebudayaan, bahwa ada yang harus berubah dalam kehidupan demokrasi ini,” tegas Benny.  Menurut dia, pendekatan ekonomi semata tak cukup untuk menghadapi krisis ekonomi global. Pandangan dari sisi ilmu-ilmu sosial dan humaniora perlu mendapat perhatian.

Mengenai mitos tentang uang, menurut Benny, ”Banyak orang bilang, saat ini hedonisme menguasai kehidupan kita. Kalau mau survive, harus punya uang, harus bisa bertanding di dalam pasar dan harus bisa menyalurkan aspirasi melalui parpol.”  Lebih jauh diungkapkan, kecenderungan meningkatnya mitos tentang uang, pasar, dan parpol telah membuat masyarakat makin resah. Rasa kebangsaan terkikis karena hal itu hanya bisa diperkuat oleh rasa kita harus maju bersama, memiliki cita-cita bersama, dan solidaritas sosial, yang karena tiga mitos itu menjadi menipis.  Satu hal lagi yang menjadi mitos adalah politik penting sebagai alat untuk mencapai kekuasaan, meski bagian itu tidak ditonjolkan. Namun, menurut Benny, politik hanya alat mencapai tujuan sebenarnya, yakni uang, partai, dan pasar.

”Kalau politik dianggap sebagai mitos, berarti ada anggapan hanya dengan politik orang bisa survive,” ujar Benny, ”Maka, saya melihat politik dalam arti luas, tak hanya di tingkat partai atau parlemen, tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari, mulai di rumah tangga. Di sini peran negosiasi sangat penting.”

Jadi, kemungkinan berlaku hukum survival of the fittest?

Karena itu, ada institusi-institusi yang merupakan regulator dalam kehidupan sosial. Institusi-institusi itu menjadi mediator antarmanusia satu dengan yang lain dan dengan masyarakat, juga antara masyarakat dengan pemerintah. Prinsip demokrasi tak boleh ada yang tersisih, terkalahkan. Inilah peran institusi.

Kalau institusi gagal menjadi mediator yang efektif dalam negosiasi?

Bisa terjadi individu atau sejumlah individu kehilangan kepercayaan pada institusi yang diharapkan menjadi mediator itu. Biasanya ada upaya institusi untuk kembali bernegosiasi guna mengembalikan kepercayaan para individu. Dalam negosiasi, peran wacana sangat penting.

Perang wacana

Mengenai wacana, Benny Hoed semakin yakin pada apa yang dikemukakan intelektual dan filosof Perancis, Michel Foucault, bahwa sejarah sebenarnya merupakan perang wacana. Mitos mewujud di ruang publik sebagai wacana, yaitu cara mengungkapkan suatu pikiran atau perasaan baik secara verbal maupun non-verbal.  ”Kalau di TV kita lihat demonstrasi lalu yang ditonjolkan terus adalah bagaimana polisi menendangi demonstran, itu sudah satu wacana yang mengungkapkan kekejaman polisi,” ujar Benny.

Persaingan wacana terjadi terus-menerus?

Sejarah menunjukkan ada semacam persaingan wacana yang tidak berakhir karena di dalam kehidupan yang manusiawi tidak ada absolute truth. Terkait dengan kreativitas, ada lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok pembentuk citra, karena mereka memiliki semua sarana untuk menyebarluaskan wacananya di ruang publik.

Bagaimana dengan banyak orang yang tak punya akses ke ruang publik?

Ada istilah silent majority. Tetapi, ini juga semakin menguatkan mitos tentang uang, parpol, dan pasar. Mekanisme pasar digunakan untuk menguasai media. Memang ada faktor lain, yaitu kebudayaan. Masyarakat menolak wacana sesuai kebudayaannya.

Bagaimana supaya masyarakat cerdas memilih wacana?

Kemampuan kritis diperoleh melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal. Sayangnya, di sini pendidikan tidak menjadi mitos untuk menyelesaikan masalah.

Bagaimana dengan produk politik, seperti perundang-undangan?

Banyak rancangan undang-undang yang tak dibicarakan lagi apa isinya karena telah menjadi satu artefak. Sebagai artefak, McDonald’s, misalnya, konotasinya adalah kecepatan saji, kepraktisan, dan kesiapan 24 jam. Tetapi, ada yang mengatakan, McDonald’s merusak karena kolesterol tinggi; mungkin praktis, tetapi membuat orang malas masak dan mengeluarkan uang lebih banyak. Ketersediaannya yang 24 jam membuat orang makan kapan saja tak pada waktunya.

Contoh lain, RUU Pornografi. Sebagai artefak, ada yang mengatakan, dia akan menjadi penyelamat, tetapi ada yang pula yang mengatakan, dia akan memecah belah. Jadi, yang dipersoalkan bukan teksnya, tetapi penilaian. Itu pendekatan konotasi, yang kalau mengental akan menjadi mitos.

Baik yang pro maupun menolak akan terus berjuang, meskipun RUU itu sudah disahkan.

Polisistem

Oleh karena sudah menjadi simbol yang didukung atau ditolak dengan maknanya sendiri-sendiri, yang menjadi keprihatinan Benny Hoed adalah terbelahnya masyarakat. ”Terbelah oleh masalah kebudayaan akan menimbulkan keresahan budaya yang menurut saya jauh lebih berat dibanding keresahan ekonomi,” papar dia.

Bisa dijelaskan lebih jauh?

Saya ingin berbicara tentang pentingnya kreativitas dalam masyarakat. Kreativitas pada seni, misalnya, merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai polisistem, suatu sistem yang bermacam-macam, tidak satu. Keindahan di Papua berbeda dengan keindahan di Jawa Tengah, Bali, atau Batak.

Polisistem dikuasai dua hal. Satu, poetik, yakni kaidah-kaidah semacam kode sosial yang mengatur kehidupan seni dan kreativitas. Itu ada di masyarakat. Kedua, patron, yang mengatur, dimulai dari negara, UU, kementerian, lalu di bawahnya ada polisi, organisasi massa, dan seterusnya. Dalam sastra dan seni rupa, patron juga bisa penerbit dan galeri-galeri.

Jadi, kreativitas dibatasi. Sejauh mana batas-batas itu cukup longgar atau sangat ketat, tergantung pada kekuatan patron atau poetiknya, yakni kode sosialnya yang tak bisa dilihat sama di seluruh Indonesia, karena tak terbatas pada kelompok etnis. Subetnis dalam kelompok etnis juga bisa menentukan.

Mana yang baik? Ada yang menganggap patron itu lebih baik negara. Maka, bentuknya bisa undang-undang atau yang lain. Dulu ada Dinas Kebudayaan yang mengatur enggak boleh ini enggak boleh itu, tetapi setelah reformasi patron-patron itu melemah.

Sebelum negara, sudah ada dewan-dewan adat. Jadi, sekarang ada dua aliran. Aliran Bhinneka Tunggal Ika mengatakan, patron itu adanya di tempat di mana code behaviour berlaku. Yang satu pakai UU.

Jadi?

Kalau kita berpegang pada Bhinneka Tunggal Ika, sudah jelas. Tetapi, sehabis reformasi sejumlah daerah minta otonomi yang makin besar, ada resistensi dari yang mendukung NKRI. Sistem seperti apa yang akan dikembangkan, menurut saya, kembali lagi pada kebudayaan yang harus dihormati.

Pada zaman ini harus ada kompromi antara kepentingan kebudayaan di setiap daerah dengan kepentingan nasional, yang sekarang ini baru kelihatan ketika menghadapi apa yang namanya globalisasi; bagaimana kita merespons trend global itu.

Maria Hartiningsih & Ninuk Mardiana Pambudy

December 25, 2008

Pancasila adalah masalah dasar

Filed under: Permasalahan Nusantara — basrihasan @ 5:55 pm

Pancasila sebagai Masalah

Oni Suryaman – Blog

tulisan di bawah ini berdasarkan buku karangan HS Gazalba, dalam buku Pantjasila dalam Persoalan, diterbitkan Tintamas Djakarta, 1957

Tulisan ini mungkin dirasa aneh karena kurasa tidak banyak orang yang merasa Pancasila bermasalah. Bagi sebagian besar orang, yang menjadi akar masalah dari krisis yang dihadapi bangsa ini adalah belum diterapkannya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataan seperti ini terjadi karena dua hal: bangsa kita a-historis alias tidak memperhatikan sejarah, dan yang kedua suksesnya cuci otak Orde Baru dengan asas tunggalnya yang membuat semua generasi yang lahir pasca Orba melihat Pancasila sebagai sebuah kenyataan mutlak, seperti kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat.

Apakah dari sononya bangsa ini sepakat dengan Pancasila? Tidak. Masalah Pancasila-lah yang paling hangat didebatkan dalam sidang Konstituante. Di waktu itu bangsa Indonesia masih berada pada fase ideologis sehingga memperdebatkan ideologi adalah hal yang lumrah. Era itu adalah sebuah era kebebasan berpendapat, sebelum akhirnya dibelenggu oleh Dekrit Presiden yang mengawali era Demokrasi Terpimpin.

Untuk bisa melihat Pancasila sebagai lebih jernih kita perlu melihat sejarah awalnya Pancasila. Pancasila adalah sebuah istilah yang diciptakan Bung Karno dalam pidatonya di siang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, sehingga dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Sedikit dari kita yang masih mengingat bahwa Pancasila versi Bung Karno di BPUPKI berbeda dengan Pancasila yang kita kenal sekarang. Pancasila yang kita kenal sekarang adalah Pancasila versi Piagam Jakarta, dengan revisi sila pertama. Pancasila versi Bung Karno adalah seperti ini:

1. Kebangsaan

2. Internasionalisme atau kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ke-Tuhanan yang Maha Esa

Bung Karno melihat bahwa yang paling penting sebagai fondasi berbangsa adalah kita harus menjadi sebuah bangsa yang satu. Setelah itu baru menyusul kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, dan ke-Tuhanan. Dulu sewaktu masih sekolah aku sempat mempertanyakan kenapa Bung Karno menempatkan ke-Tuhanan sebagai sila terakhir. Apakah Bung Karno menganggap Tuhan tidak penting? Bung Karno melihat sila ke-Tuhanan sebagai sebuah penutup untuk melengkapi. Beliau menyadari bahwa agama-agama yang berbeda di Indonesia juga bisa membawa benih perpecahan. Sebagai penutup, sila ke-Tuhanan versi Bung Karno berarti toleransi beragama, janganlah keempat sila sebelumnya tercerai-berai hanya karena pertikaian agama. Itulah versi Bung Karno.

Lain lagi dengan versi Mohammad Yamin. Beliau menempatkannya seperti ini:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ke-Tuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Keadilan Sosial

Kemudian Yamin merevisinya menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Rasa persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Mohammad Yamin menempatkan Tuhan di sila pertama. Yamin memaknai sila ke-Tuhanan berbeda dengan Bung Karno. Baginya ke-Tuhanan bukan menjadi dasar negera melainkan pengakuan akan ke-Tuhanan yang Maha Esa. Yamin juga melihat potensi sila ini sebagai pemecah bangsa. Tiap-tiap agama monoteis memiliki konsepsi Tuhan yang berbeda-beda. Belum lagi yang animis, politeis apalagi ateis. Oleh karena itu di dalam pidatonya ia mengatakan bahwa ke-Tuhanan hanya mengikat bagi bangsa Indonesia, tidak mengikat bagi masing-masing pribadi. Namun tawaran ini juga memberikan masalah baru, karena kalau sila pertama tidak mengikat, begitu pula sila berikutnya, dengan demikian peri kemanusiaan juga tidak mengikat, begitu pula kebangsaan, kerakyatan dan keadilan. Ini menjadi masalah besar.

Sementara itu golongan Islam umumnya mempunyai tafsir yang lain. Kelompok ini dapat diwakili oleh pemikiran Hatta, Natsir dan Hamka. Mereka semua berpendapat bahwa sila pertama adalah fondasi bagi sila-sila lain. Karena jika seorang mengakui Tuhan yang Maha Esa, ia juga otomatis menjadi seorang yang berperikemanusiaan, kebangsaan kerakyatan, dan tentunya juga berkeadilan sosial. Sila pertama adalah inti dari Pancasila. Golongan agama, khususnya monoteis, setelah digantinya versi Piagam Jakarta yang berbunyi Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya, dapat menerima versi ini.

Akhirnya adalah Pancasila dari Piagam Jakarta-lah yang kita pakai sampai saat ini, minus sila pertama:

Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi selurah rakyat Indonesia.

Penyusun Piagam Jakarta ini adalah panitia kecil yang terdiri dari Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, Agus Salim, Achmad Subardjo, Wachid Hasjim dan Mohammmad Yamin. Kelompok ini memang didominasi oleh golongan Islam, sehingga tidak aneh hasilnya seperti demikian. Dan bisa dipahami bahwa Ke-Tuhanan yang Maha Esa versi Piagam Jakarta mengacu pada ke-Tuhanan versi Islam, atau paling tidak versi agama monoteis. Agama politeis seperti Hindu dan agama ateis seperti Buddha tidak mendapat tempat. Begitu pula penganut animisme, dinamisme, dan banyak kepercayaan menurut adat lainnya. Penganut paham materialis seperti komunisme juga tidak mendapat tempat. Jumlah mereka yang diabaikan memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan penganut monoteisme tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa mereka juga berdiam di tanah Indonesia.

Di sinilah akar permasalahan Pancasila, di sila pertama. Sila-sila yang lain relatif tidak bermasalah dan dapat diterima semua pihak. Persoalan ini kemudian dibawa ke Konstituante yang bertugas merumuskan sebuah undang-undang dasar yang tetap, mengingat semua undang-undang dasar sebelumnya (UUD 45, UUD RIS, UUD Sementara) adalah bersifat sementara. Masalah perumusan dasar negara adalah penting sebelum penyusunan konstitusi karena diperlukan pijakan filosofis bagi konstitusi: apakah ia berdasar agama, atau yang lain misalnya. Pancasila yang tercantum di UUD 1945 adalah sebuah kesepakatan sementara yang diterima dalam keadaan darurat, dimana perbedaan-perbedaan diabaikan demi kegentingan situasi. Adalah tugas Konstituante untuk menyelesaikan masalah ini, begitu besar masalah yang diemban oleh Konstituante. Di lain pihak Konstituante adalah badan paling demokratis yang pernah ada di bumi Indonesia. Ia dibentuk oleh pemilu yang paling demokratis dalam sejarah Indonesia. Semua orang menaruh harapan besar pada Konstituante.

Di dalam Konstituante terdapat pertentangan yang kuat tentang tafsir Pancasila ini. Penafsiran kelima sila lima tersebut tidak mencapai kesepakatan mengenai sila apa yang paling mendasar. Golongan agama melihat sila yang pertama, Ke-Tuhanan yang Maha Esa sebagai yang paling utama dan mendasari sila yang lain. Golongan komunis, yang cukup besar waktu itu sebagai pemenang ke-4 Pemilu tentu tidak bisa menerima ini. Mereka mau mengubah sila pertama menjadi “Kebebasan Beragama”. Secara implisit sebenarnya mereka mau memasukkan tafsir bahwa bebas beragama juga berarti bebas tidak beragama, yang menjadi landasan berpikir bagi paham mereka. Ini tentu saja tidak bisa diterima oleh golongan agama, karena melihat ini sebagai pintu masuk bagi komunis untuk mengambil alih negara ini. Pihak nasionalis yang diwakili PNI juga memiliki pemikiran yang lain. Mereka mengikuti pemikiran Bung Karno yang menempatkan kebangsaan sebagai sila yang utama. Bung Karno jika dipaksa menyarikan Pancasila menjadi satu sila, ia menamakannya Ekasila, yaitu “Gotong Royong”. Golongan agama tentu tidak bisa menerima ini juga, karena sila utamanya menjadi bukan sila ke-Tuhanan. Perdebatan tiga golongan ini cukup untuk membuat sidang Konstituante panas. Sayangnya masalah ini tidak pernah selesai. Pada saat Konstituante sedang masa reses, mereka ditelikung dari belakang lewat persekutuan di belakang antara Soekarno lewat PNI, tentara melalui IPKI (Ikatan Partai Pendukung Kemerdekaan Indonesia) dan PKI memboikot Konstituante. Akhir ceritanya sudah kita ketahui semua, Dekrit Presiden yang mengakhiri era paling demokratis dalam sejarah Indonesia. Sebuah kesempatan emas untuk menyelesaikan masalah bangsa yang paling besar, masalah dasar negara, seperti yang diamanatkan UUD 1945, telah lewat, digantikan dengan masa diktatorial Soekarno. Sejak itu pintu perdebatan dasar negara ditutup, digantikan oleh ideologi Nasakom yang diajukan Soekarno. Hal yang sama pun dilakukan oleh Soeharto dengan ideologi Pancasila (versi Orde Baru) dengan P4 dan 36 butir pengamalan Pancasila. Pancasila yang belum selesai ini pun menjadi alat penguasa, bukan lagi menjadi dasar negara.

Pancasila yang belum selesai ini menyimpan masalah yang sewaktu-waktu bisa terbuka kembali. Seperti kata Sutan Takdir Alisyahbana dalam pertemuan Perhimpunan Pendidikan Indonesia di Bandung tanggal 27 Desember 1950, Pancasila hanyalah kumpulan faham-faham yang berbeda-beda untuk menenteramkan semua golongan pada rapat. Dengan demikian golongan agama dalam ditenteramkan dengan sila pertama. Mereka yang humanis dapat dipuaskan dengan sila kedua. Yang nasionalis dengan sila ketiga, yang demokrat dengan sila keempat dan sosialis dengan sila kelima. Mengenai apakah semuanya bisa berkesinambungan menjadi satu ideologi negara adalah persoalan lain, karena masing-masing golongan mempunyai tafsirnya masing-masing terhadap Pancasila.

Pater Djajaatmadja dalam ceramahnya “Mencari Bidang Pertemuan sebagai Budaya Indonesia” di Balai Budaya Jakarta November 1956 juga berpendapat kurang lebih sama. Menurutnya, suatu sifat yang baik dari bangsa Indonesia adalah pandai mengelakkan kesulitan, bahkan terlalu pandai. Bangsa Indonesia pandai mencari jalan tengah. Salah satu bukti keahliannya adalah Pancasila. Pancasila adalah sebuah jalan tengah, untuk mengelakkan pertikaian. Karena itu menurut Pater Djajaatmadja baik kiranya jika Pancasila dipertimbangkan sebagai bidang pertemuan Kebudayaan Nasional.

Kita memang tidak bisa memutar kembali jarum sejarah. Masa demokrasi terpimpin apalagi masa Orde Baru dengan sukses membuat tidak saja bangsa ini a-historis tapi juga a-ideologis. Lihat saja partai-partai yang berlaga di era reformasi ini, tidak ada yang mengusung ideologi partai yang jelas, apalagi kalau melihat sepak terjang mereka di parlemen. Persekutuan mereka bukanlah persekutuan kebangsaan dan persekutuan ideologis melainkan persekutuan kepentingan, itu pun kepentingan jangka pendek. Hanya segelintir partai saja yang menunjukkan garis politik yang jelas, entah itu agamis, kanan atau kiri. Sisanya cuma melihat angin politik, mana yang bertiup lebih kencang.

Bangsa ini dengan ideologi yang tidak jelas juga terlihat banci. Ideologi kita tidak jelas, kiri atau kanan. Di dalam teks book Pancasila, atau PMP atau PPKn, disebutkan bahwa ideologi kita tidak komunis dan juga tidak liberal. Hal ini sulit diterima oleh akal khususnya bagi mereka yang terdidik, karena tidak kiri atau tidak kanan sama saja dengan tidak berideologi, alias berfondasi di atas pasir longgar. Dan ini di era Orde Baru malah membuat bangsa ini mengambil semua keburukan liberal barat (swastanisasi dan liberalisasi perdagangan) dan semua keburukan komunisme (represi dan sensor informasi). Kebancian ideologi seperti inilah yang membuat bangsa ini bisa terombang-ambing, tergantung pihak mana yang memainkannya.

Mempersoalkan kembali Pancasila memang ibarat membuka kotak pandora. Kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi. Di lain pihak sulit untuk melihat bangsa ini maju ke depan tanpa menyelesaikan masalah ideologi bangsa. Nampaknya bangsa ini memang terjepit seperti memakan buah simalakama. Hal seperti ini memang sering terjadi di dalam sejarah. Bangsa Amerika saja harus mengalami perang sipil yang memakan korban sangat banyak untuk menyelesaikan masalah ideologinya. Mudah-mudahan bangsa ini bisa belajar dari sejarah bangsa lain sehingga kita bisa menyelesaikan masalah ideologi bangsa ini dengan gontok-gontokan di alam pemikiran saja, tidak di level fisik. Meskipun kalau melihat perkembangan belakangan ini sulit diharapkan bangsa ini bisa menyelesaikan masalah sepeka ini tanpa gontok-gontokan fisik. Mungkin memang tepat para bapak bangsa kita dulu sebelum merdeka yang lebih menitikberatkan pada bidang pendidikan, untuk membuat anak-anak bangsa ini melek. Tanpa itu kita hanya menjadi bulan-bulanan sejarah.

Adnan Buyung Nasution, Dasar Negara Islam tak bisa Dipaksakan, dalam TEMPO, Edisi 14-20 Juli 2008

14 Tanggapan

  1. Wah saya tidak tahu tentang Sejarah pancasila…., tapi klo coba-coba ber-filsafat (Maap klo ngga valid, maklum maklum mahasiswa Fakultas Pertanian). sekedar komentar/info dari Salatiga… Saya agak pesimis bahwa itu murni pemikiran M. Yamin. saya rasa itu sudah hasil diskusi2. Karena klo menurut yg saya dapat dari belajar filsafat dikampus saya, waktu itu kami diminta untuk mencari siapa yang mendasari tiap2 sila. misalnya, sila ke-2 itu ada pemikiran karl marx…
    Memang lebih mendalam tentang sejarah pancasila, ada di jurusan PPKN

sekian komentar saya…

best regards
Geritz

anda benar, para bapak bangsa kita sangat dipengaruhi oleh filsuf2 dunia. salah satunya adalah adam mueller yang menjadi dasar pemikiran negara kesatuan, yang mungkin akan saya bahas di kali lain. mengenai karl marx dan sila ke-2, saya belum berani bilang. kalau ada waktu saya akan pelajari dokumen sidang2 PPKI dan BPUPKI, mudah2an bisa ditelusuri dari sana

Komentar oleh Geritz — Juli 25, 2008 @ 6:12 am

  1. Sewaktu masih SMP, saya pernah bertanya diluar pelajaran pada guru PMP tentang Pancasila yang katanya tidak kiri dan tidak kanan alias berada ditengah. Dulu saya berpikir berada ditengah adalah yang terbaik. Tapi semakin dewasa saya malah merasa berada ditengah itu bagaikan menanti angin baik alias plin-plan. Jika angin kekiri kuat, ikutlah kita kekiri, begitu juga sebaliknya. Penafsiran Pancasila sendiri menjadi PR (Pekerjaan Rumah) tersendiri, belum lagi pelaksanaan dan pengamalannya. Terus terang saja, saya cukup kagum pada pemerinta ORBA yang dengan beraninya mengeluarkan 36 butir pengamalan Pancasila, walaupun hanya sebagai alat penguasa. Saya telah mengikuti penataran hingga 2 kali saja tidak dapat menghapal walaupun cuma satu kalimat, tak usah komentarlah mengenai pengamalannya.

NB.
Jadi ingat pada guru PMP yang sama ketika saya bertanya mengenai para penguasa yang notabene jenderal2 berbintang, mengapa mereka memiliki rmah besar dengan harta berlimpah. Jawabannya sederhana saja: Khan malu pada tamu2 negara yang berkunjung kerumah para pemimpin. Bukankah kondisi para pemimpin negara adalah cerminan kondisi rakyatnya.
Sekarang, saya cuma bisa tertawa kalau ingat hal tersebut. Dalam hati saya berpikir,”itulah gaya para pemimpin negara penghutang”.

 

sekedar komentar lucu2an saja. saya tahu kenapa yang di tengah disebut yang terbaik. kan waktu itu golkar ada di tengah, diapit PPP dan PDI. Haha…

Komentar oleh yusahrizal — Juli 25, 2008 @ 9:02 am

  1. Menurut saya, kita harus berhati-hati pula dengan “kepentingan” penyaji sejarah. Apalagi ketika kita pernah mengenyam dengan masa keemasan orde baru. Memberi saja sedikit segala pikiran kita dipolakan oleh doktrinasi, sangatlah berbahaya.

Akan tetapi, sajian diatas mantap!!!

Komentar oleh rudylatuperissa — Juli 26, 2008 @ 12:12 pm

  1. Masalahnya apakah dari sila pertama dapat diinterpretasikan bhw bangsa Indonesia “harus” beragama (satu dari 5 (atau 6) agama yg diakui)?. Saya kurang mengerti masalah politik & hukum shg saya tidak bisa mengerti asal muasal dari pemaksaan hrs pilih satu dari 5 agama spt yg skrg ini.

tidak otomatis seperti itu. sila pertama bisa menjadi celah bagi negara untuk mencampuri urusan beragama warganegaranya. kemudian ini lebih diperjelas oleh pasal 29 UUD 45 yang menjadi landasan hukum bagi departeman agama, dan dengan itu mengamini cengkeraman negara atas agama yang dipeluk oleh warganya. masalah itu sendiri bisa dibuat sebuah tulisan panjang yang lain.

Komentar oleh Karl Karnadi — Juli 27, 2008 @ 9:02 am

  1. Bangsa ini dengan ideologi yang tidak jelas juga terlihat banci. Ideologi kita tidak jelas, kiri atau kanan. Di dalam teks book Pancasila, atau PMP atau PPKn, disebutkan bahwa ideologi kita tidak komunis dan juga tidak liberal. Hal ini sulit diterima oleh akal khususnya bagi mereka yang terdidik, karena tidak kiri atau tidak kanan sama saja dengan tidak berideologi, alias berfondasi di atas pasir longgar. Dan ini di era Orde Baru malah membuat bangsa ini mengambil semua keburukan liberal barat (swastanisasi dan liberalisasi perdagangan) dan semua keburukan komunisme (represi dan sensor informasi). Kebancian ideologi seperti inilah yang membuat bangsa ini bisa terombang-ambing, tergantung pihak mana yang memainkannya.

Saya nggak jelas apa mau anda. Menurut anda yang anda anggap ideal yang seperti apa ???

Saya tidak menawarkan solusi ideal dalam hal ini. Yang saya katakan hanyalah, ideologi bangsa kita adalah sebuah perdebatan yang belum selesai. Sidang Konstituante membuktikan itu. Ini adalah PR besar bagi kita, disadari atau tidak.

Komentar oleh lovepassword — Agustus 2, 2008 @ 6:43 am

  1. Kalau kita bicara sesuatu yang melibatkan opini sedemikian banyak orang, saya rasa tidak ada perdebatan apapun yang selesai. Kalo anda bilang Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah perdebatan yang belum selesai. Ya menurut anda bagian mana yang perlu kita selesaikan? Cara menyelesaikannya bagaimana ? Apakah anda bisa menjamin penyelesaian model anda itu juga bisa dianggap selesai oleh pihak lain lagi. Masalahnya kan nggak sesederhana ngomong : Pancasila itu ideologi banci. Lha anda sendiri ditanya solusi nggak bisa njawab. Ditanya apa ideologi yang menurut anda baik juga nggak bisa njawab.

Kalo nggak bisa njawab ya untuk sementara sambil menunggu anda mikir : Kita sepakati saja Pancasila adalah idelogi terbaik untuk kita bersama pada saat ini. Terlepas dari kekurangannya menurut anda. Anda sepakat dengan saya ? Atau anda punya ide lain lagi?

ada beberapa hal yang bisa saya komentari
1. bangsa indonesia, seperti yang telah saya jelaskan di tulisan di atas adalah bangsa yang a-ideologis. ditambah dengan pancasila yang gak jelas dan serba kompromis, lengkaplah itu. gaya kompromis seperti ini sebenarnya ada ideologinya sih, itu namanya ideologi jawa (bisa dibahas ditulisan lain). jawa selalu menyerap semua, islam diserap, hindu dan buddha diserap. kalau ada perbedaan diakomodir, walaupun perbedaan itu sebenarnya kontras dan harus diselesaikan. yang penting harmoni dan tenggang rasa. lama2 karena ada konflik internal yang tak terselesaikan (mendem jero), ujung2nya meledak menjadi amuk. itulah ideologi yang kita pegang. saya memilih kata2 bung karno bahwa REVOLUSI BELUM SELESAI. bangsa kita belum selesai nation building-nya.
2. di lain pihak mengungkit masalah ideologi adalah masalah besar, ibarat membuka kotak pandora. membawa masalah ini ke akar rumput sama saja dengan bunuh diri. saya pikir, lebih baik masalah ini diselesaikan di kalangan akademik terlebih dahulu, kemudian menyebar ke politisi, ke massa partai dan ormas, baru ke rakyat. keseluruhan proses bisa mencapai 50-an tahun. tapi begitulah, kalau dilakukan dengan cepat, bisa menimbulkan gejolak yang besar. ingat, ideologi itu bukan barang tabu untuk dibicarakan dan dibahas.

Komentar oleh lovepassword — Agustus 4, 2008 @ 11:02 am

  1. Jawa selalu menyerap semua, islam diserap, hindu dan buddha diserap. kalau ada perbedaan diakomodir, walaupun perbedaan itu sebenarnya kontras dan harus diselesaikan. yang penting harmoni dan tenggang rasa. lama2 karena ada konflik internal yang tak terselesaikan (mendem jero), ujung2nya meledak menjadi amuk

Perbedaan itu kontras dan harus diselesaikan. Kalo harus diselesaikan kan perlu kita pikirkan menyelesaikannya bagaimana. Jawa menyerap semua – saya rasa itu bagus. Kompromi juga bagus dalam keadaan negeri kita sekarang ini.

Lha kalau solusinya bukan kompromi lalu bagaimana ??? Dengan keanekaragaman, kemajemukan yang demikian besar di negeri kita ini, solusi yang menurut saya paling masuk akal ya kompromi.

Bahwa kompromi pun tidak bisa memuaskan semua pihak. Tentu saja itu benar. Tetapi saya rasa tanpa adanya kompromi, negara ini lebih parah lagi.

Masalah kata-kata Bung Karno : Revolusi belum selesai. Saya rasa konteksnya bukan untuk mengubah ideologi negara. Tetapi perjuangan berkelanjutan terus menerus. Jadi saya rasa nggak tepat kalau anda kaitkan dengan Pancasila yang anda anggap ideologi banci.

perlu dilihat bahwa saya menjawab ini dalam konteks modernisme. semua persoalan diselesaikan dengan rasional. saya pikir, semua bapak bangsa kita juga adalah para modernis, melihat latar belakang pendidikan mereka dan tulisan2 mereka.

kritik saya ini memang mengarah pada kritik pada filsafat jawa yang kental sekali mewarnai ideologi bangsa kita pada prakteknya. ini akan saya bahas dalam tulisan lain, yang belum selesai karena banyak sudut yang harus dilihat terlebih dahulu.

saya tidak tahu persis apa yang ada di dalam benak soekarno. tapi dengan ideologi nasakom yang beliau usulkan, beliau ingin (seperti dalam filsafat jawa) menyatukan semua. sayangnya komunis tidak mungkin disatukan dengan agama. gaya jawa gak bisa dipakai untuk menyerap islam sekaligus komunis! soekarno boleh punya impian demi menyatukan bangsa indonesia. namun impian tersebut tidak realistis. kompromi gaya jawa mungkin dulu bisa dipakai untuk menyatukan hindhu, islam dan buddha. tapi untuk menyatukan islam dan komunis, gak deh kayaknya…

pancasila saya sebut banci karena terlalu terbuka untuk penafsiran. silahkan baca tulisan saya. semua sudah saya jelaskan disitu.

Komentar oleh lovepassword — Agustus 5, 2008 @ 9:34 am

  1. Ketika Soeharto membuat 36 butir P4 – banyak juga akademisi yang ngomel karena dianggap Soeharto membatasi tafsir Pancasila. Atau dianggap memonopoli tafsir. Banyak pihak yang ingin agar tafsir Pancasila itu dibebaskan, bukan disetel oleh pemerintah. Tapi anda malah berpikir sebaliknya. menurut anda Pancasila banci karena tafsirnya terlalu terbuka.

Kalau terlalu terbuka. Apa menurut anda, harus ada pihak-pihak tertentu yang memegang otoritas atas satu tafsir terhadap Pancasila. Begitu ???
Atau anda menganggap ada ideologi lain yang tafsirnya relatif lebih tertutup yang bisa menggantikan Pancasila ???

silakan baca tulisan saya. Ya tentu saja saya sudah membaca tulisan anda. Kalau belum, masak iya saya komentari sedemikian panjangnya. Hi Hi Hi.

SALAM YA

justru itu, masalahnya. kalau pancasila multitafsir, jadi suka2 dong. yang harus disalahkan bukan hanya soeharto yang membuat tafsir sendiri, pancasila sendiri membuka celah untuk itu.
permasalahnya bukan di siapa yang punya otoritas menafsirkan pancasila. dalam hal ini saya sepakat dengan sidhi gazalba, yang bukunya saya kutip dalam tulisan ini, bahwa pancasila sebagai ideologi adalah bermasalah.
mengenai ideologi bangsa, itu adalah beban yang harus diemban bangsa ini bersama, yang mestinya bisa diselesaikan dalam konstituante, yang ditelikung dari belakang sehingga gagal bekerja.

Komentar oleh lovepassword — Agustus 6, 2008 @ 6:37 am

  1. Masalah konsituante yang ditikung dari belakang, saya rasa itu masa lalu. Yang ingin saya tahu adalah bagaimana ide anda dalam mengatasi Pancasila yang anda anggap bermasalah itu. Kalau Pancasila sebagai ideologi , anda anggap bermasalah. Alangkah eloknya bila anda ikut menyumbangkan pikiran anda bagaimana cara mengatasi permasalahan Pancasila tersebut. Apakah caranya dengan konstituante seperti keinginan anda ??? Kalau iya , yang bisa kita anggap konsituante sekarang ini apa ? DPR kah ??? Kalau DPR sekarang ya saya sangat tidak yakin bisa mengganti Pancasila. Atau setidaknya bisa membuat rumusan tunggal tentang Pancasila. Itupun jika memang maksud anda bahwa tafsir tunggal is a must.

Intinya : bagaimana mencari solusi untuk hal yang anda anggap bermasalah tersebut.

Apakah lewat DPR ? Referendum mungkin ? Diskusi terbatas elit tertentu atau ????
Terus anda sendiri punya ide apa untuk mengatasi permasalahan Pancasila ini ? Gambaran ideologi yang anda anggap ideal itu kurang lebih seperti apa sih ?

saya tidak berani beranjak terlalu jauh. yang ingin saya tunjukkan dari tulisan ini adalah bangsa ini kehilangan arah karena ada sejarah yang putus. yang bisa kita lakukan adalah melihat kembali pergulatan yang telah dimulai bapak2 bangsa kita. saya baru menemukan pidato bung karno tentang pancasila dalam sidang BPUPKI (nanti saya posting di sini ringkasannya). mereka punya pikiran yang jelas tentang mau dibawa kemana bangsa ini. kita tidak (atau malah gak mikir). sudah saatnya kita menyambung kembali tongkat estafet yang sudah dimulai dari bapak2 bangsa kita, yang sudah putus beberapa dekade ini.

Komentar oleh lovepassword — Agustus 6, 2008 @ 9:11 am

  1. Oke deh. Agar diskusi kita ini lebih jelas arahnya dan saya bisa menangkap maksud anda secara lebih tegas. Saya tunggu deh postingan anda berikutnya tentang pidato Bung Karno. Tentu saya juga kepengin tahu opini atau pendapat atau interpretasi anda, terhadap pidato itu seperti apa. OK. SALAM buat anda. Sukses selalu…-

Komentar oleh lovepassword — Agustus 8, 2008 @ 2:29 am

  1. Tadinya, setelah cukup kenyang dengan realitas ironisme keberagamaan yang jauh dari nilai-nilai agama itu sendiri, saya berpendapat bahwa tak ada hal yang sulit dan kompleks ditafsirkan kecuali teks-teks suci Agama. Tapi ternyata tidak. Sebuah ideologi, ternyata memiliki potensi ala bom juga saat ditafsirkan kembali.
    .
    Mengamati diskusi Anda dengan mas Lovepassword, saya mencoba menjadi mediator saja. Antara Pak Suryaman dengan mas lovepassword, yang terjadi hanya masalah perpedaan perspektif saja, dengan catatan, “gugatan” mas lovepassword amat rasional, dimana substansi postingan Anda yang menyajikan suatu potret buram yang harus ditinjau kembali, ternyata tidak disertai poin-poin alternatif atas statemen “Pancasila as a Problem”. Dengan sendirinya, bisa dikatakan bahwa postingan Anda kali ini, tak ada beda dengan seseorang yang hanya mampu menulis berbagai realita dan kepincangan sosial tanpa memberikan jawaban-jawaban alternatif atas segenap masalah yang dipaparkannya.
    .
    Namun tentu, apapun itu, suatu gagasan/opini macam apapun, boleh dan bebas diekspresikan (kita punya hak bersuara dan mengeluarkan pendapat toh?). Terlebih ini adalah blog pribadi Pak Suryaman. Mestinya hal ini pula yang dipertimbangkan oleh mas lovepassword.
    .
    Atau kalau tidak, kenapa tidak mas lovepassword sendiri yang memberikan argumen jawaban atas “kegalauan” Pak Suryaman. Sebab bisa jadi orang menulis sederet masalah di blog pribadinya, adalah justru agar ada orang lain yang memberikan jawaban solusi, bukan kritik isi tulisan.
    .
    Jadi, akurlah. Mas Lovepassword anggap saja Pak Suryaman sebagai “minoritas” baru dengan sudut pandangnya yang berbeda dengan mainstream. Dan Pak Suryaman juga hendaknya menganggap mas lovepassword sebagai seorang yang tidak mau masalah/beban mental bangsa ini ditambahi dengan pertanyaan/pernyataan Anda yang memiliki sedikit “bahaya” laten jika dilempar kepada publik.
    .

Salam,

terima kasih anda bisa melihat bahwa ideologi juga menyimpan kepelikan yang tidak kalah jika dibandingkan dengan teks agama.
mengenai mengapa saya “tidak” memberikan alternatif sebenarnya adalah sebuah penundaan. saya tidak mau tergesa2 untuk memberikan jawaban, melainkan ingin melihat masalahnya secara jelas terlebih dahulu, melihat jawaban2 yang telah diberikan oleh para pemikir sebelumnya dan mengomentarinya sebelum memberikan jawaban versi saya sendiri. saya sekedar mengikuti tradisi berfilsafat saja yang tidak mau terburu melainkan menunda dan mengambil jarak.

Komentar oleh esensi — Agustus 29, 2008 @ 6:46 pm

  1. Esensi : Hik hik masalah akur, ya saya rasa sedari kemarin juga sudah akur. Kita kan cuma berdialog, nggak bawa pentungan, nggak bawa golok . He he he. Masalah setuju atau tidak setuju ya saya rasa biasa saja.

Masalah pemikiran Pak Oni Suryaman yang anda anggap minoritas ? Saya nggak pernah membuat dikotomi pikiran mayoritas atau minoritas. Kalau setuju ya tak dukung, kalau nggak ya nggak tak dukung. Saya bertanya itu kan dalam rangka mencari tahu : Soalnya saya malah jadi bingung harus setuju atau nggak setuju.

Saya menghargai bahwa ini blog pribadi beliau, saya tidak mengatakan kata-kata kasar apapun di sini. Cuma ngajak tukar pikiran saja, boleh kan ? Toh ada kotak komentar gunanya kan emang untuk diisi bagi yang mau kan.

Lagi pula bagi saya pemilik blog memiliki hak sepenuhnya, mau diapakan komentar saya.

Hik hik…Saya serius, saya tinggalkan komentar di mana-mana. Kalo dimuat ya syukur, kalo perlu ditindaklanjuti komentarnya ya saya bales lagi. Kalo nggak dimuat ya saya nggak pernah protes. Pemilik blog tentu punya pemikiran sendiri-sendiri terkait komentar saya.

Masalah bahaya “laten”, saya serius juga nih : Saya sama sekali tidak menganggap postingan Pak oni Suryaman sebagai bahaya laten. Saya cuma pengin tahu saja kelanjutannya. Masalah kritik terhadap negara, dsb – dalam negara ini yang mengaku berdemokrasi , saya rasa wajar-wajar saja.

Masalah saya harus memberikan solusi terkait Pancasila : Dalam kasus kita kali ini terlepas dari adanya noda-noda sejarah yang dipaksakan oleh IR Soekarno, saya berpendapat Pancasila masih yang terbaik untuk bangsa ini pada saat ini. Jadi saya tidak merasa perlu memberikan alternatif solusi.

Bahwa ada dekrit presiden 5 juli 59 yang bisa kita anggap mencederai demokrasi itu benar. Saya juga setuju itu. Saya barusan baca buku biografinya Pak Mahfud MD, mantan MenHan kita. Di buku itu sedikit di bahas mengenai Dekrit karena kita tahulah pada jaman Pak Mahfud, Gusdur juga sempat mengeluarkan dekrit.

Dekrit apapun pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap konstitusi. Masalah darurat atau nggak – urusan selanjutnya adalah di tangan rakyat dan militer. Kalo semuanya mendukung ya OK, kalau nggak ya presiden malah bisa dianggap mengkudeta negara. Itu pendapat Pak Mahfud dan didukung oleh koleganya yang juga pakar-pakar hukum.

Terlepas dari apapun alasan Soekarno, saya pribadi juga setuju bila dekrit presiden dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-undang yang berlaku saat itu. Tetapi : ada tapinya lho ya .

Bagi saya pribadi nggak ada relevansi yang signifikan antara dekrit presiden pada masa lalu dengan idelogi apa yang kamu anggap ideal pada saat ini.

Bahwa ada noda dalam proses itu – kalau sekarang kita tidak bisa menemukan alternatif lain yang lebih masuk akal, ya kita terima saja dong. Kecuali kalo anda merasa punya alternatif idelogi yang menurut anda relatif bersih dari noda.

Jadi sorry saja Mas Esensi, saya nggak memberikan alternatif solusi karena pada saat ini saya masih merasa Pancasila masih yang terbaik untuk bangsa ini yang begitu majemuk.

Oke, SALAM Hangat untuk Anda dan Pak Oni Suryaman.

saya sebenarnya setuju dengan anda bahwa pancasila masih yang terbaik saat ini. mengutak-atik pancasila di dalam politik kita adalah membuka kotak pandora, seperti yang kutulis di esai ini.
tulisan ini adalah semata2 tulisan akademis yang ingin melihat masalah dengan jelas, dan mencoba melihat apakah pancasila adalah sebuah dasar negara yang cukup kukuh. kalau pun nantinya ada kesepakatan baru, saya pikir pancasila juga tidak akan diganti karena memiliki nilai historis. yang diganti hanya tafsir akan pancasila yang lebih utuh, yang disahkan dengan amandemen konstitusi.

sedikit preview aja buat tulisan berikutnya, saya baru mendapatkan tulisan2 bung karno yang memberikan tafsir pancasila dengan manipol usdek, dan juga tulisan yamin dan soepomo. tulisan hatta belum ketemu. ini akan saya tampilkan beserta komentar saya pribadi. menarik bahwa tafsir2 ini tidak pernah kita ketahui lewat sekolah. dan banyak yang relevan dengan kondisi bangsa saat ini

Komentar oleh lovepassword — Agustus 30, 2008 @ 11:01 pm

  1. Bahan pustaka yang Anda gunakan untuk mentafsir Pancasila dirasa kurang tepat sehingga Anda sebagai penulis blog ini pun menjadi gambang akan tafsir Pancasila itu sendiri dan cendurung untuk memperdebatkan isi Pancasila. Kalaupun sudah tepat, satu-satunya yang sebaiknya Anda pertimbangkan dalam pemaksaan ide kepada publik adalah sampai sejauh mana ide pemikiran Anda bisa mengeksplorasi,mentafsir,dan sebagainya sehingga dapat diterima oleh ide pemikiran milik individu lain?  Komentar-komentar Anda tentang Pancasila juga sedikit dipengaruhi oleh konspirasi yang terkandung dalam wacana/teks dari bahan-bahan pustaka yang Anda baca sebagai bagian dari sumber informasi untuk menulis blog ini.Padahal menyaring informasi dari bahan-bahan pustaka itu harus tepat dan harus mampu memilah-milah informasi yang baik dan tidak ada kecenderungan konspirasi di dalamnya.mengapa pula harus memaksakan konspirasi itu kepada rakyat Indonesia?  Cobalah untuk tidak pesimistis terhadap falsafah negara ini,gali lagi lebih dalam tentang Pancasila.Setelah dipelajari dan dipahami lebih mendalam tentang Pancasila,nantinya Anda bisa menyimpulkan bahwa Pancasila memang cocok dijadikan sebagai falsafah NKRI.
    Bahasa Indonesia ini indah,jadi diperlukan pemikiran yang tidak sederhana untuk mengartikan sebuah kalimat.itu lah mengapa saya cinta terhadap bahasa Indonesia meskipun bahasa Indonesia murni bahasa asli penduduk Indonesia melainkan adopsi dari bahasa Sansekerta, Rumania, Belanda,dan bahasa lainnya.Siapa yang peduli?ini lah bahasaku,bahasa ibuku. Terakhir komentar saya tentang isi blog ini—Pancasila Sebagai Masalah,lebih baik ditilik kembali apakah bahan pustaka yang Anda baca mengandung makna gamang atau tidak, ada konspirasi atau tidak, dan beri kesimpulan atau pendapat yang murni dari ide pemikiran Anda sendiri. Masih semangatkah Anda dalam mempertahankan kemerdekaan NKRI? Semangat kan?

bisakah anda to the point, pernyataan mana yang tidak anda setujui, sehingga kita bisa berdialog dengan logis. literatur yang saya baca adalah dari masa demokrasi parlementer yang lebih jujur dan berani membahas pancasila secara rasional. justru literatur di jaman ordebaru dan orde lama lebih banyak pengagungan dengan melupakan beberapa konsekuensi logis. pancasila buatan manusia, wajar kalau tidak sempurna.

tujuan saya menulis ini justru karena cinta kepada indonesia. saya kuatir, pancasila tidak cukup “sakti” seperti yang kita bayangkan, karena ada beberapa kelemahan logis di dalamnya. kita menerima pancasila hanya sebagai sebuah kompromi, alias menyimpan bom waktu yang sewaktu2 bisa meledak.

Komentar oleh revuesuper — September 12, 2008 @ 12:15 am

  1. Tapi ini memang sungguh topik sulit : Pancasila mirip bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu.  Hmmm Apa bagusnya kita ledakkan sekarang saja, ya ??? Minimal kita kan sudah tahu kapan waktu meledaknya. Tetapi Masak solusinya gitu sih. Kalo muncul reaksi berantai bagaimana ???

tetapi kalo kita pake penjinak bom? Lha caranya menjinakkannnya gimana ? Pusing kan ??? Iya sama. Saya juga pusing.

SALAM YA

meledak atau tidak, beberapa pihak sudah memanfaatkannya. yang liberal mengusung pasar bebas yang sebenarnya bertentangan dengan sila ke 5. yang fundamentalis dengan mudah membuat perda syariah dengan memanfaatkan kelemahan sila1. seperti yang saya bilang pancasila bisa ditunggangi siapa saja tanpa konsekuensi hukum.

Komentar oleh lovepassword — September 13, 2008 @ 8:35 pm

 

Older Posts »

Theme: Silver is the New Black. Blog at WordPress.com.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.